Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) diduga sengaja menghindari kewajiban pemulihan gambut seperti yang diamanatkan PP No 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Dugaan itu muncul karena RAPP tidak mengindahkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 5322 untuk merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU).
"Dia (RAPP) setidaknya patut diduga hanya untuk menghindari suatu kewajiban yang sangat penting dalam pemanfaatan lahan gambut sehingga dicari-carilah upaya-upaya seperti perkara di PTUN ini," kata Sekjen KLHK Bambang Hendroyono di sela-sela persidangan di PTUN Jakarta, kemarin.
Sidang gugatan RAPP terkait dengan SK 5322 itu kemarin mendengarkan saksi ahli yang dihadirkan KLHK.
Bambang mengaku heran dengan RAPP yang tidak mau merevisi RKU. Perusahaan-perusahaan lainnya pemegang izin HTI (hutan tanaman industri) tidak mempermasalahkannya. "Ini ada apa? Lagi-lagi ini kuat dugaan hanya untuk menghindari kewajiban pemulihan gambut tadi," tegas Bambang.
Ia menambahkan, kewajiban merevisi RKU oleh KLHK didasari kondisi faktual untuk memperbaiki tata kelola gambut karena berkaca pada pengalaman terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) beberapa waktu lalu.
"Itu sudah menjadi suatu hal yang tidak bisa dihindari karena karhutla itu kondisi faktual dan semua orang tahu bahwa itu terjadi di ekosistem gambut," jelas Bambang.
Dia juga menjelaskan pemerintah sudah memperhatikan dengan segala kecermatan berdasarkan fungsi diskresi yang dimiliki sebelum menerbitkan SK 5322.
Pembatalan RKU yang disusun RAPP sebelumnya dilakukan karena itu belum mempertimbangkan ekosistem gambut.
"Sesederhana itulah persoalannya. Tapi dicari celah hukumnya seolah-olah apa yang dilakukan pemerintah keliru dengan membatalkan RKU lama," tukas Bambang.
Salah alamat
Saksi ahli hukum administrasi pemerintah dari Universitas Airlangga, Philipus Harjon, dalam persidangan menjelaskan gugatan RAPP salah alamat dengan menempatkan objek permohonan melalui permohonan fiktif positif sebagaimana ketentuan Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014.
"Dalil fiktif positif tentu tidak bisa berlaku dalam kasus ini karena fiktif positif itu berlaku untuk permohonan baru bukan untuk suatu keputusan atau izin yang sudah ada. Jadi, ini salah dan keliru," kata Harjon.
Saksi ahli hukum pemerintahan, Zudan Arif Fakrulloh yang juga Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, menambahkan Pasal 53 UU No 30 Tahun 2014 memiliki maksud dasar pada permohonan yang baru atau keputusan baru, bukan untuk membatalkan yang sudah ada.
"Norma ini tidak sedikit pun dirumuskan dengan frasa membatalkan keputusan/tindakan. Jadi, dalil fiktif positif tidak tepat untuk diberlakukan dalam konteks ini," kata Zudan.
Kuasa hukum RAPP Andy Ryza Fardiansyah mengatakan saksi ahli KLHK yang membahas persoalan terkait RKU dan persoalan kebakaran hutan di lahan gambut sudah di luar konteks pokok perkara. Alasannya, inti gugatan yang dilayangkan terkait ketentuan fiktif positif dalam UU No 30 Tahun 2014.
"Maksud kami agar kita konsisten karena frame dari permohonan ini adalah gugatan fiktif positif sehingga ahli yang dihadirkan lebih konsisten. Bukan forumnya melakukan justifikasi terhadap kondisi kebakaran lahan ataukah fakta tentang RKU," katanya.(X-10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved