Integritas Pemerintahan Daerah Masih Rendah

Bayu Anggoro
11/12/2017 22:40
Integritas Pemerintahan Daerah Masih Rendah
(Ilustrasi)

TINGKAT integritas penyelenggara pemerintahan daerah masih sangat mengkhawatirkan. Hal ini terwujud dari banyaknya temuan penyimpangan dalam penyelenggaraan baik yang dilakukan kepala daerah maupun pegawainya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo mengatakan, berdasarkan hasil pembinaan dan pengawasannya, terdapat tiga permasalahan krusial yang terjadi pada pemerintahan daerah yang memerlukan tindak lanjut serius.

Permasalah itu ialah masih rendahnya tingkat integritas baik kepala daerah maupun pegawainya, kualitas dan perencanaan pengelolaan keuangan yang belum memadai, serta roses perizinan yang lama dan mahal.

Dia menuturkan, meski deklarasi dan sistem pencegahan anti korupsi telah banyak dilakukan, namun faktanya korupsi masih sering terjadi di tubuh pemerintahan daerah. Dalam kurun waktu 2004-2017, terdapat 392 kepala daerah yang tersangkut hukum yang didominasi kasus korupsi.

"Terbesar kasus korupsi, 313 kasus. Lalu dari 108 ribu wajib lapor LHKPN, masih 41% wajib LHKPN yang sama sekali belum pernah melaporkan," kata Hadi di Bandung, Jabar, Senin (11/12).

Hal ini, lanjut Hadi, menunjukkan lemahnya integritas individu penyelenggara pemerintahan daerah. "Praktik korupsi merupakan gejala lemahnya integritas individu, institusi, dan antar institusi di pemerintah daerah," tuturnya.

Adapun persoalan menyangkut belum baiknya pengelolaan dan perencanaan anggaran, salah satunya terdapat program dalam RPJMD yang tidak sejalan RPJP.

"Juga adanya dokumen perencanaan yang belum bersihdari kepentingan individu. Yang diingingkan, bukan yang dibutuhkan," tandasnya. Selain itu, struktur belanja tidak langsung masih lebih besar dari belanja langsung.

"Juga derajat ekonomi fiskal yang masih relatif rendah. Proporsi belanja modal masih kecil, hanya 18% dari total belanja," tuturnya lagi.

Dia melanjutkan, banyak penyalahgunaan praktik pajak dan retribusi berupa pemerasan dan penyelewengan. "Pengadaan barang jasa, belanja hibah dan bansos, belanja perjalanan dinas fiktif," ungkap Hadi.

Jika dibiarkan, ini berdampak pada bekurangnya biaya daerah sehingga bisa meningkatkan kemiskinan dan penganggutan. "Adanya mata rantai antara korupsi dengan kejahatan terorganisir," paparnya.

Lebih lanjut dia menuturkann, dalam mengatasi lemahnya integritas ini, anggota legislatif harus berperan. Salah satunya, anggota DPRD harus benar-benar memahami fungsi kedewanan. "Pelaksanaan oleh DPRD tidak boleh menghasilkan korupsi. Seperti setoran uang dalam pembahasan," tutupnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya