Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SELAMA 2017 setidaknya ada 117.054 kepala keluarga petani yang hak asasinya dilanggar, dengan melibatkan lahan konflik seluas 401.842 hektare.
Hal ini disampaikan Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Petani Indonesia (SPI) Agus Ruli Ardiansyah dalam konferensi pers memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional 10 Desember, di Jakarta.
Agus Ruli menyampaikan, setelah 69 tahun Deklarasi Universal HAM, fakta di lapangan pelanggaran terhadap HAM masih terjadi di mana-mana.
“Di sektor agraria masih banyak terjadi penggusuran dan kriminalisasi terhadap petani. Berdasarkan data sepanjang 2017 terdapat 125 kasus konflik agraria di 53 kabupaten dari 17 Provinsi di Indonesia, yang tentu saja kesemuanya melanggar hak asasi petani,” tegas Ruli.
Agus Ruli menjelaskan di antara 125 kasus tersebut, ada beberapa kasus yang menguat di permukaan dan menjadi sorotan publik. Salah satunya adalah peristiwa penghancuran 554 ha lahan petani, dan mengubur 77 rumah petani SPI di Desa Mekar Jaya, Kabupaten Langkat, Sumut oleh PT Langkat Nusantara Kepong (sebagian besar sahamnya milik perusahaan Malaysia) yang dibantu Brimob dan ribuan Satpol PP.
“Baru-baru ini juga ada kasus kriminalisasi terhadap 10 petani Desa Pasir Datar Indah dan Desa Sukamulya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat oleh PT Surya Nusa Nadicipta (SNN),” jelasnya.
Kemudian di Kabupaten Kendal, Jateng, terdapat lebih dari 400 petani dari 9 desa harus terusir dari tanahnya sendiri karena akibat proyek pembangunan jalan tol Batang-Semarang. "Namun lebih ironisnya mereka harus mengalami kecurangan dan ketidakadilan atas harga ganti rugi dan ukuran luas tanah yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kendal,” papar Agus Ruli.
Agus Ruli melanjutkan, sementara di Bengkulu terjadi penggusuran dan intimidasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) demi kepentingan proyek asing terhadap 2.000 keluarga petani transmigran yang telah mengolah lahan 22.000 ha dengan tanaman kopi dan sayur-sayuran sejak 1954.
Sementara itu, berdasarkan pembagian konsesi lahan konflik, SPI mencatat status eks-HGU (Hak Guna Usaha) tanah terlantar dan lainnya menempati posisi pertama dengan luas lahan 194.913 ha atau sekitar 48%. Sedangkan konsesi paling sedikit adalah tanah transmigrasi dengan luas 3.400 ha lahan atau sekitar 0,84% yang melibatkan 1.925 keluarga petani.
“Data-data di atas menunjukkan bahwa perlindungan dan penegakan hak asasi petani sangat rendah. Konflik agraria yang terjadi di Indonesia semakin mempersulit kehidupan petani, ditambah dengan mangkraknya pelaksanaan reforma agraria. Secara keseluruhan hal ini jelas-jelas bertentangan dengan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Nomor 19 tahun 2013 yang mengamanatkan perlindungan terhadap petani,” lanjut Agus Ruli dalam siaran persnya.
Agus Ruli menekankan, untuk menegakkan HAM di sektor agraria, untuk menegakkan hak asasi petani, negara harus memberikan perlindungan dan pemenuhan seluruh hak asasi petani
"Untuk itu kami Serikat Petani Indonesia (SPI) menuntut pemerintah untuk segera menjalankan reforma agraria sejati, menuntaskan konflik-konflik agraria dengan mendistribusikan tanah kepada petani kecil; dan segera membentuk kelembagaan reforma agraria dengan kewenangan yang kuat untuk dapat menjalankan mandat UU PA (Undang-Undang Pokok Agraria) No.5 Tahun 1960 dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden," desaknya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved