Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG sengketa tata usaha negara antara PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dengan Kementrian Lingkungan Hidup, kembali digelar, di Pengadilan tata Usaha Negara, Pulogebang, Jakarta Timur, Senin (11/12).
Pada sidang kali ini agendanya ialah menghadirkan saksi ahli termohon dalam hal ini Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Dari keterangan yang disampaikan para ahli, disimpulkan bahwa dengan tidak diindahkannya ketentuan pemerintah untuk merevisi rencana kerja usaha (RKU) oleh RAPP, perusahaan tersebut sengaja menghindari ketentuan pemulihan gambut sebagaimana amanat PP No 71 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
“Saya harus katakan apa adanya, kalau RAPP tidak bisa memahami secara utuh PP No.71 tahun 2014 tentang peralihan izin usaha untuk memanfaatkan ekosistem gambut, selamanya dia tidak akan mau untuk merevisi RKU-nya sesuai dengan aturan main pemerintah. Dan itu artinya apa, dia setidaknya patut diduga hanya untuk menghindari suatu kewajiban yang sangat penting dalam pemanfaatan lahan gambut, yaitu soal kewajiban menjaga fungsi hidrologis gambut atau dengan kata lain upaya-upaya pemulihannya, sehingga dicari-carilah upaya-upaya seperti perkara di PTUN ini,” kata Sekjen Kementerian Kehutanan Bambang Hendroyono dalam keterangannya seusai persidangan.
Ia mengaku heran, mengapa RAPP tidak mau merevisi RKU-nya sementara perusahaan-perusahaan pemegang izin HTI (hutan tanaman industri) tidak mempermasalahkan itu. “Ini ada apa? Lagi-lagi ini kuat dugaan hanya untuk menhghindari kewajiban pemulihan gambut tadi,” tegas Bambang.
Ia menambahkan, kewajiban merevisi RKU oleh Kementerian Lingkungan Hidup berdasarkan kondisi faktual untuk memperbaiki tata kelola gambut, karena berkaca pada pengalaman terjadinya kebakaran hutam hutan dan lahan (karhutla) beberapa waktu lalu.
“Itu sudah menjadi suaatu hal yang tidak bisa dihindari, karena karthutla itu kondisi faktual dan semua orang tau bahwa itu terjadi di ekosistem gambut. Sehingga pemerintah memang dalam menjaga fungsi gambut, kita melakukan upaya karena kita tahu bahwa izin itu setiap ke luar wajib membuat rencana kerja usaha yang di dalamnya memuat aspek sosial, apsek lingkungan, dan hal lain untuk memastikan tidak terjadi lagi hal-hal seperti tahun-tahun sebelumnya, sebagaimana amanat PP No 71 tahun 2014 itu,” jelas Bambang.
Dalam hal ini pemerintah, lanjut Bambang, sudah memperhatikan dengan segala kecermatan berdasarkan fungsi diskresi yang dimilikinya. Dan memerintahkan semua perusahaan pemegang izin HTI untuk merevisi RKU. Itu karena RKU yang lama belum mempertimbangkan eksosistem gambut.
“Sesederhana itulah persoalannya. Tapi harus dicari celah hukumnya seolah-olah apa yang dilakukan pemerintah keliru dengan membatalkan RKU lama PT RAPP,” tukas Bambang.
Pada kesempatan yang sama saksi ahli Philipus Harjon dari Universitas Airlangga selaku ahli hukum administrasi pemerintah menjelaskan, bahwa perkara yang diajukan PT RAPP salah alamat dengan menempatkan obyek permohonan melalui permohonan fiktif positif sebagaimana ketentuan Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014.
“Dalil fiktif positif tentu tidak bisa berlaku dalam kasus ini karena apa, ya karena fiktif positif itu berlaku untuk permohonan baru, bukan untuk suatu keputusan atau izin yang sudah ada. Jadi ini salah dan keliru. Jika konsisten mereka seharusnya memakai UU PTUN dan bukan UU Administrasi Pemerintahan,” tandas Harjon.
Ditambahkan juga oleh ahli hukum pemerintahan Zudan Arif Fakrullah, yang juga Dirjen Dukcapil Kementeraian Dalam Negeri, bahwa ketentuan UU No 30 tahun 2014 pasal 53, memiliki maksud dasar pada permohonan yang baru atau keputusan baru bukan untuk membatalkan hak yang sudah ada.
Dalam hal ini menurut dia, normanya jelas sebagaimana dikatakan pada ayat 2 Pasal 53, bahwa 'apabila dalam watas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (10 hari), Badan atau pejabat pemerintahan tidak menetapkan dan atau melakukan keputusan dan atau tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.'
“Nah norma ini tidak sedikit pun dirumuskan dengan frasa membatalkan keputusan/tindakan. Jadi dalil fiktif positif tidak tepat untuk diberalukan dalam kinteks ini,” ungkap Zindan.
Dalam permohonan ini, RAPP keberatan dengan adanya keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK 5322/MenLhk-PHP/UHP/HPL.1/10/2017 tanggal 16 Oktober 2017 tentang pembatalan keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup No SK.173/VI-BPHT/2010 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK .93/VI-BPHT/2010 tetang persetujuan revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanaman Industri untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010 – 2019 atas nama PT Riau Andalan Pulp and Paper.
Kuasa hukum PT RAPP Andy Ryza Fardiansyah menuturkan, bahwa saksi yang dihadirkan oleh termohon yang membahas persoalan terkait RKU dan persoalan kebakaran hutan di lahan gambut, sudah di luar konteks pokok perkara. Karena inti gugatan yang dilayangkan ialah terkait ketentuan fiktif positif dalam UU No 30 Tahun 2014.
“Maksud kami agar kita konsisten, karena frame dari permohonan ini adalah gugatan fiktif positf, sehingga ahli yang dihadirkan lebih konsisten. Karena bukan forumnya melakukan justifikasi terhadap kondisi kebakaran lahan ataukah fakta tentang RKU,” pungkas Andy. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved