Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Audit Watch (IAW) menilai langkah kepolisian membebaskan sekelompok mahasiswa dan aktivis yang mengelar aksi penolakan pembongkaran tahap kedua rumah warga yang sudah dikonsinyasi untuk menjadi lahan proyek pembangunan bandara baru, New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA), Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, patut diapresiasi.
Pasalnya, unjuk rasa menolak bandara yang dilakukan para mahasiswa dan aktivis tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang kuat. Penahanan itu bisa menjadi pelajaran berharga bagi mahasiswa dan aktivis dalam bertindak ke depan saat menyampaikan aspirasinya.
Kendati langkah mahasiswa dan aktivis itu adalah baik untuk menolong sekelompok masyarakat yang tidak mau rumahnya dibongkar oleh PT Angkasa Pura I (AP I), tetapi hendaknya dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menyarankan, mahasiswa terlebih dulu menelusuri seperti apa sebenarnya esensi tata kelola perencanaan pembangunan bandara berkelas internasional di Kulonprogo wilayah yang masuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut dirancang oleh AP I.
Idealnya, pembangunan bandara berskala internasional pasti memberikan perubahan, itu jamak. Itu sudah tidak bisa terbantahkan dan perlu dipahami dengan baik oleh masyarakat yang terdampak langsung.
Ketua Pendiri IAW Junisab Akbar menyebut bandara baru di Kulon Progo adalah bandara kedua setelah Adisutjipto di kota pelajar. Selayaknya itu menambah gairah rakyat dan pemimpin DIY di kala provinsi lain justru masih lama lagi baru bisa mendapatkan kesempatan seperti itu.
"Jadi saya kira ini menjadi pelajaran bagi mahasiswa dan aktivis yang ditahan aparat kepolisian. Karena program yang dilakukan merupakan program pembangunan yang sudah dipikirkan dengan matang oleh ahli-ahli dari PT AP I selaku pemilik proyek dan sudah berdasarkan ketentuan yang diberikan pemerintah baik pusat dan daerah," ucap Junisab di Yogyakarta, Minggu (10/12).
Pria kelahiran Sumatra Utara itu melanjurkan, Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor: SK.557 tahun 2017 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Bandar Udara dan nomor: SK.558 tahun 2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Bandar Udara NYIA merupakan bukti proses pembangunan itu dilakukan dengan sangat teliti.
"Kami apresiatif. Bahkan, rencana Induk Bandara Baru Yogyakarta ada Keputusan Menteri Perhubungan nomor 1164 Tahun 2013 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulon Progo Provinsi DIY," ujar dia.
Artinya, lanjut Junisab, kendala dan solusinya sudah dipikirkan oleh pemerintah pusat maupun daerah serta AP I sendiri. Terpenting, tegas dia, AP I harus bisa tetap ikut berkontribusi langsung terhadap masyakarat sekitar saat dan pascapembangunan bandara nanti.
Junisab menilai bahwa jika ada sebagian kecil lagi rumah yang masih bertahan kemungkinan besar bisa saja karena ada kendala internal di antara masyarakat. Bisa jadi ada dugaan perselihan internal keluarga atau pembagian hak waris, atau hal lain sehingga berkembang menjadi seperti sebuah penolakan.
Bahkan, mantan anggota DPR itu menilai bahwa jalur hukum dengan mengkonsinyasi ke pengadilan adalah jalan yang terhormat sesuai hukum. Apalagi, lanjut dia, pelaksanaan proyek tersebut sudah didampingi Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Agung dan TP4 Daerah Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta.
"AP I tertib hukumnya bagus, apalagi pelaksanaan proyek itu didampingi tim P4 Kejaksaan," tegas dia.
Dia pun menilai sikap Sri Sultan HB X, Gubernur DIY, sebenarnya sudah bijak terkait persoalan tersebut, karena Pemda sudah memberi kelonggaran belum digusur bagi warga karena menunggu ada rumah barunya.
"Mereka yang menolak digusur, memang harus berurusan dengan pengadilan. Itu sistemnya," ungkap dia.
Mahasiswa diminta berpikir kritis dengan didasari pada informasi yang lengkap, jangan informasi yang timpang. Seperti diberitakan, saat aksi itu mahasiswa menyebut ada 38 rumah dan pekarangan yang menolak proyek pembangunan bandara internasional tersebut. Bahkan, isu proses pengosongan lahan kerap digulirkan untuk membatalkan proyek berskala nasional tersebut.
Lima belas mahasiswa dan aktivis yang diamankan aparat kepolisian pascaadu fisik atas penolakan penggusuran proyek NYIA itu terjadi pada Selasa (5/12). Mereka dianggap melakukan kegiatan tanpa pemberitahuan kepada pihak Polres khususnya di areal calon bandara dan masuk dalam Indek Potensi Lahan (IPL).
Mapolres Kulonprogo sekitar pukul 20.30-21.30 WIB kemudian melepaskan mereka, penahanan tidak sampai 24 jam. Tindakan pengamanan aparat terhadap 15 mahasiswa dan aktivis tak sampai 24 jam itu sebagai bentuk antisipasi adu fisik lebih besar. Bahkan, ke-15 aktivis tersebut diantar kembali ke posko ATB di Masjid Al Hidayah Palihan, menggunakan truk Polres dan dikawal oleh Sabhara Polres Kulon Progo. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved