Densus 88 Tangkap Dua Terduga Ujaran Kebencian di Kalbar

Antara
10/12/2017 18:29
Densus 88 Tangkap Dua Terduga Ujaran Kebencian di Kalbar
(thinkstock)

TIM Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap dua orang terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, berinisial KR, 45, dan JS, 15.

"Tadi pagi sekitar pukul 05.30 WIB keduanya dibawa oleh Tim Densus 88 ke Mapolda Kalbar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, AKBP Nanang Purnomo, di Pontianak, Minggu (10/12).

Ia menjelaskan, KR dan JS merupakan ayah dan anak yang tinggal di Jalan Pangedan Cinata, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, yang ditangkap pada Sabtu (9/12) malam kemarin sekitar pukul 20.30 WIB.

KR bekerja di Dinas Kesehatan di Anjongan, Kabupaten Mempawah.

"Benar ada penangkapan terhadap terduga kasus ujaran kebencian yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolda Kalbar," ungkapnya.

Tim Densus 88 Mabes Polri juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, di antaranya mengamankan satu komputer, satu telepon seluler bersistem operasi Android dan satu komputer jinjing.

Kedua pelaku terduga ujaran kebencian tersebut hingga Minggu petang masih menjalani penyelidikan oleh Tim Densus 88 Mabes Polri di Markas Polda Kalbar, seperti diungkapkan Nanang. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya