Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA sindikat Saracen, Jasriadi, yang menjadi tersangka ujaran kebencian, Kamis (7/11), mulai menjalani proses pelimpahan berkas perkara tahap kedua dari penyidik kejatahan siber Mabes Polri kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Diperkirakan tidak lama lagi, tersangka Jasriadi yang kini ditahan di Rutan Sialang Bungkuk akan mengikuti proses persidangan di Pekanbaru.
Ketua tim kuasa hukum tersangka, Zulkifli, mengatakan, kliennya telah menjalani proses penahanan selama 120 hari. Selanjutnya, seperti tersangka lainnya Muhammad Abdul Darsono yang ada di Pekanbaru, Jasriadi juga akan melaksanakan proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Jadi karena lokasi dan penangkapannya di sini, maka dilimpahkan ke sini (Kejari Pekanbaru). Kemungkinan sidang juga di sini tergantung jaksa kapan sidangnya," kata Zulkifli yang turut mendampingi tersangka.
Dengan memakai celana jins berwarna biru dan kemeja berwarna biru gelap, Jasriadi tiba di Kejari Pekanbaru dan langsung masuk ke ruangan pemberkasan tahap kedua di Kejari Pekanbaru. Jasriadi juga tampak menandatangani sejumlah berkas di dalam ruangan tersebut.
Menurut Zulkifli, pihaknya hingga kini belum menerima salinan berkas tahap kedua dari tim penyidik Mabes Polri yang seharusnya diserahkan ke Kejari Pekanbaru. Adapun dalam kasus ini, sebanyak 52 pengacara dari Jakarta dan Pekanbaru akan ikut mendampingi menjadi pembela di proses persidangan Jasriadi.
"Klien kita ini tidak ada melakukan ujaran kebencian. Dia kan 'hacker' cuma mengubah ribuan akun dengan nama orang lain. Misal mengubah ribuan akun porno yang dari Vietnam agar tidak masuk ke Indonesia," jelas Zulkifli.
Selain itu, lanjut Zulkifli, dalam portal saracennews.com, tersangka Jasriadi juga tidak pernah menerbit pemberitaan menyudut orang lain. Begitu pula dalam media sosial tidak ada ujaran kebencian yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengacara justru menduga kasus ini justru kental dengan kepentingan politik
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Yusuf Ibrahim, menegaskan, pihaknya belum melakukan proses pelimpahan berkas tahap kedua kasus Saracen dengan tersangka Jasriadi.
"Kita masih menunggu berkas dari tim penyidik," kata Yusuf. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved