Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KREDIBILITAS dan nama baik dokter umum kembali tercoreng. Di Palembang, Sumatra Selatan, seorang dokter umum, dokter Wim Ghazali, 27, dan seorang mahasiswi berinisial NM atau biasa disapa Mia, 24, ditangkap Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel karena diduga melakukan praktik aborsi, Rabu (6/12) kemarin, sekitar pukul 18.00 WIB.
Keduanya ditangkap di tempat praktik sang dokter umum yakni di Praktik Dokter-Dokter Spesialis Yayasan Dr Muhammad Ali, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 102, Simpang Charitas, tepatnya di samping RM Pagi Sore, Kelurahan 20 Ilir D-1, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.
Informasi yang dihimpun, Kamis (7/12), sebelumnya anggota Tim Opsnal Subdit IV/Renakta mendapatkan informasi bahwa oknum dokter umum tersebut sering melakukan praktik aborsi. Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, anggota polisi pun mendatangi lokasi kejadian.
Saat pemeriksaan lokasi, polisi menemukan tersangka Mia yang sedang berada ruang praktik dr Wim. Di ruangan tersebut pun ditemukan beberapa obat-obatan dan peralatan medis yang diduga untuk melakukan praktik aborsi.
Usai diperiksa penyidik, tersangka Mia mengaku bahwa dirinya sengaja datang ke Palembang dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) untuk menggugurkan kandungannya alias aborsi. Ia pun menginap di rumah kawannya di Palembang untuk berkunjung ke dr Wim.
"Iya mau aborsi, biar datang bulan lagi. Jadi ke tempat dokter itu, tahu dari kawan. Baru saja selesai diberi suntikan oleh dokter, polisi datang menangkap," ujar Mia.
Sementara itu, dr Wim Ghazali membantah bahwa ia melakukan aborsi. Ia mengaku hanya mengobati pasiennya yang telat datang bulan.
"Sebulan ini ada dua pasien yang minta diobati karena telat datang bulan. Karena saya tidak ada alat lengkap, makanya disuntik. Jadi bukan aborsi," ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Suwandi, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap dua tersangka.
"Setelah diinterogasi untuk tersangka yang perempuan mengaku melakukan aborsi. Sementara untuk yang dokter, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Suwandi berujar, sebelumnya, tersangka Mia telah diberi beberapa obat untuk penghancur janin, tetapi obat tersebut belum berkhasiat. Kemudian dr Wim melakukan penyuntikan terhadap Mia.
"Saat petugas kami datang ke TKP, kondisi Mia sudah disuntik. Lalu ada ditemukan berupa gumpalan darah yang kami belum tahu pasti benda apa itu. Kami ambil untuk dijadikan barang bukti dan diperiksa oleh labfor," ujarnya.
Selain itu, pihaknya pun menyita barang bukti berupa satu lembar surat pendaftaran kontrol berobat, tiga botol besar obat suntik yang sudah dipakai, satu botol sedang obat suntik yang sudah habis dipakai, satu botol kecil obat suntik yang sudah habis dipakai, satu buah bungkus obat suntik yang sudah terbuka, tiga butir pil berwarna putih, serta satu buah tong sampah yang di dalamnya ditemukan botol obat suntik yang sudah dipakai habis.
Suwandi menambahkan, kedua tersangka terancam Pasal 77A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dr Wim ternyata diketahui pernah tersangkut kasus cabul dan dilaporkan oleh pasiennya sendiri di Polresta Palembang pada April 2016 g lalu. Berdasarkan dokumentasi, dr Wim menggerayangi pasiennya NN saat sedang melakukan praktik.
Korban NN kemudian melaporkan pelaku sudah mencabulinya dengan cara memeluk, mencium, dan memegangi payudara, serta meraba kemaluannya. Laporan tersebut tercantum dalam LP/B-969/IV/2016/Sumsel/Resta. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved