Lagi, Bandar Narkoba di Medan Dituntut Hukuman Mati

Puji Santoso
05/12/2017 19:04
Lagi, Bandar Narkoba di Medan Dituntut Hukuman Mati
(ANTARA)

BANDAR narkotika kelas kakap bernama Togiman alias Toge alias Tony, 60, kembali dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus peredaran sabu di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara. Dalam kasus ini, Togiman merupakan salah seorang pengendali pengiriman 25 kilogram sabu yang dilakukannya dari dalam penjara.

Selain Togiman, 5 terdakwa dalam pengiriman sabu itu dituntut dengan hukuman seumur hidup, termasuk seorang terpidana kasus narkotika Thomson Hutabarat. Tiga lainnya kurir yang berada di luar penjara, yakni Abdul alias Edo, Wagimun, dan Sugiarto.

Tuntutan terhadap kelima terdakwa dibacakan JPU Dewi Tarihoran di PN Medan, Selasa (5/12). Dia menyatakan Togiman, Thomson, Abdul, Wagimun, dan Sugiarto telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Udang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki dan menguasai narkotika golongan IA bukan tanaman dengan jumlah lebih dari 5 gram," katanya.

Setelah membacakan tuntutan, JPU memberi kesempatan kepada kelima terdakwa untuk membela diri. Pleidoi dijadwalkan disampaikan pekan depan.

Diberitakan, kasus yang melibatkan para terdakwa diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNNP) Sumut pada Minggu, 14 Mei 2017, di pool Bus Kurnia. Di lokasi tersebut, petugas menangkap Abdul, Wagimun, dan Sugiarto. Mereka memasukkan sabu tersebut ke dalam fiber pendingin ikan yang dibawa menggunakan mobil pikap BK 9615 CM.

Dari penyelidikan diketahui narkoba tersebut dipesan oleh Togiman yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta. Barang haram itu dia pesan dari Ayum, seorang bandar narkoba asal Malaysia.

Kasus ini menambah deretan keterlibatan Togiman dalam peredaran narkoba. Pria ini sebelumnya merupakan narapidana perkara narkotika yang tengah menjalani hukuman 9 tahun penjara di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut.

Dia kemudian ditangkap kembali karena mengatur peredaran 21,425 kg sabu, 44.849 butir pil ekstasi. Terdakwa Toge kemudian dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Agung di Mahkamah Agung RI.

Terkait kasus 21,425 kg sabu dan 44.849 butir pil ekstasi ini, terdakwa Toge juga mencoba melakukan penyuapan. Dia pun dihukuman 12 tahun penjara dinyatakan bersalah melanggar UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, karena memberikan Rp2,3 miliar kepada AKP Ichwan Lubis, yang saat itu menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya