Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PETUGAS Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru menangkap empat pemuda tersangka pelaku tindak pidana narkoba yang diduga jenis sabu seberat 5,7 kilogram di pintu masuk pemeriksaan sinar X bandara, Jumat (1/12), pukul 09.00 WIB.
Kasubaghumas Polresta Pekanbaru, Inspektur Satu Polius, membenarkan adanya penangkapan tindak pidana narkoba oleh pihak Bandara SSK II Pekanbaru, Riau.
"Tadi pagi petugas Avsec Bandara SSK II Pekanbaru mengamankan pelaku dari gerbang pintu masuk X ray bandara," kata Polius di Pekanbaru, Jumat petang.
Dijelaskannya, sebanyak empat pemuda yang menjadi tersangka, yaitu M Rizal Adhe Putra alias Ade, 23, M Safar Saleh, 32, M Arif Adrian alias Srif, 26, dan Fredi Agnes Pratama alis Fredy, 24. Keempatnya merupakan warga dari Sulawesi Tenggara.
Adapun kronologi penangkapan tersangka, Kasubaghumas Polresta Pekanbaru itu menjelaskan bahwa petugas Avsec Bandara SSK II melihat seorang laki-laki yang tindak tanduknya mencurigakan.
Kemudian, petugas mengamankan laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan badan serta pakaian. Ternyata di selangkangan pelaku tersebut ditemukan sebungkus plastik yang dilakban warna kuning yang diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, dari keterangan laki-laki tersebut, dilakukan pengembangan oleh petugas Avsec dan dapat diamankan tiga pelaku lainnya. Kemudian dari tiga tersangka berhasil diamankan tujuh bungkus plastik yang dilakban warna kuning. Dari keterangan tersangka, narkoba tersebut akan dibawa ke Bandung, Jawa Barat.
"Kemudian kita dihubungi oleh pihak bandara. Setelah adanya informasi tersebut tim langsung menuju ke lokasi kejadian," terang Polius.
Barang bukti dari empat tersangka tersebut berhasil yang berhasil diamankan delapan bungkus plastik sabu yang dilakban warna kuning, dengan rincian enam bungkus berat kotor setiap bungkusan 725 gram, dua bungkus dengan berat kotor tiap bungkusan 700 gram dengan total berat kotor sabu 5.750 gram atau 5,7 kg.
Pihaknya juga menyita tujuh unit telepon seluler, bukti transfer, identitas KTP tersangka tiga asli dan SIM asli serta lima KTP dengan identitas palsu dan perlengkapan pribadi tersangka.
"Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut," ungkap Polius (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved