Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERUM Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah (Jateng) menegaskan bahwa tukar menukar lahan yang dilakukan PT Semen Indonesia dengan Perum Perhutani di Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, sudah memenuhi prosedur sesuai perundang-undangan yang berlaku.
PT Semen Indonesia bersama Perum Perhutani melakukan tukar menukar lahan. Lahan Perhutani seluas 56,850 hektare (ha) di RPH Timbrangan BKPH Kebon KPH Mantingan, ditukar dengan lahan pengganti yang dibeli PT Semen Indonesia di Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kendal seluas 127,821 ha.
"Oleh karena itu, kami akan mengambil langkah tegas kepada siapapun yang melakukan penjarahan pada kawasan hutan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah untuk menjaga aset serta pelestarian kawasan hutan," tegas Kepala Departemen Perencanaan Sumber Daya Hutan, Pengembangan Bisnis dan Pemasaran Perum Perhutani Divisi Regional Jateng Mohammad Widianto, di Semarang, Jumat (24/11).
Menurutnya, penegasan itu perlu disampaikan menyusul klaim dan aksi penolakan sebagian warga yang mengatakan bahwa tanah itu merupakan warisan nenek moyang dan tanah negara. "Bahkan mereka menolak sosialisasi dan berbagai pendekatan yang dilakukan pihak Perhutani," tandas Widianto.
Atas perbuatan tersebut, KPH Kendal akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan Nur Aziz dkk ke Polres Kendal pada 26 Januari 2016. "Kami terpaksa mengambil langkah hukum, karena berbagai upaya kami untuk sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada warga selalu mendapat penolakan," tandasnya.
Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim PN Kendal memvonis Nur Aziz dkk dengan hukuman penjara masing-masing 8 tahun dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan. Selanjutnya dalam proses banding, Pengadilan Tinggi Jateng memutuskan hukuman penjara 3 tahun penjara, Sutrisno Rusmin dan Mujiono masing-masing 2 tahun penjara plus denda Rp10 miliar subsider 3 bulan penjara.
"Ketiganya naik banding, yang terakhir Mahkamah Agung melalui putusan kasasinya pada 5 Oktober 2017, justru menghukum ketiganya lebih berat, yakni pidana penjara 8 tahun dan denda Rp10 miliar subsider 3 bulan penjara," paparnya.
Belajar dari kasus ini, menurut Widianto, diharapkan masyarakat dapat disadarkan untuk mau melindungi dan mengelola hutan bersama-sama dengan pihak Perhutani. "Proses reboisasi secepatnya akan kita lakukan bersama-sama dengan Pemkab dan masyarakat Desa Surokonto Wetan," tegasnya.
Sementara Wakil ADM KPH Kendal yang saat ini bertugas di KPH Mantingan Rembang, Perum Perhutani Rovi Tri Kuncoro menambahkan kalau selama ini pihaknya telah melakukan sosialisasi dan penjelasan bahwa hak garap warga akan terus diberikan.
Warga juga akan diikutsertakan sebagai pendukung program Perhutani, dan salah satu contohnya adalah reboisasi. "Sayangnya, sosialisasi itu tidak diperhatikan bahkan mereka terus melakukan pembagian tanah yang berasal dari PT Semen Indonesia," ungkap Rovi.
Sedangkan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk juga telah melakukan berbagai kegiatan CSR di Kendal, di antaranya bantuan semen untuk jambanisasi di Desa Pageruyung dan Sukoronto Kendal, bantuan hewan kurban pada perayaan Idul Adha, bantuan sembako dan bantuan hari besar memperingati HUT RI. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved