Munas NU: Ujaran Kebencian Haram untuk Apa Saja

Yusuf Riaman/Abdus Syukur
24/11/2017 20:38
Munas NU: Ujaran Kebencian Haram untuk Apa Saja
(MI/Yusuf Riaman)

MUSYAWARAH Nasional Alim Ulama Nahdatul Ulama menyepakati ujaran kebencian masuk dalam kategori perbuatan tercela.

Dalam Forum Sidang Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudluiyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama 2017 disepakati ujaran kebencian masuk kategori perbuatan tercela (akhlaq madzmumah). Karena itu, ujaran kebencian dinilai haram dilakukan untuk kepentingan apa pun, termasuk untuk tujuan kebaikan, seperti dakwah atau amar ma'ruf nahi munkar.

"Amar ma'ruf nahi munkar juga tidak bisa dilakukan dengan kemunkaran karena mengajak kebaikan juga harus dilakukan dengan kebaikan. Oleh karena itu, amar ma'ruf nahi munkar tidak dapat dibenarkan melalui ujaran kebencian yang dalam Islam merupakan bagian dari kemunkaran," kata Wakil Sekretaris Lembaga Bahtusul Masail PBNU, Mahbub Ma'afi, saat membacakan rumusan sidang komisi yang dilangsungkan di Pondok Pesantren Darul Falah, Kecamatan Pagutan, Kota Mataram, Jumat (24/11).

Ujaran kebencian diharamkan karena menyerang kehormatan pribadi dan golongan yang dilindungi agama (hifdhl-`irdh) dan membawa dampak yang serius bagi tata kehidupan sosial masyarakat, seperti permusuhan, pertikaian, dan kebencian antara satu orang dan orang lain serta antara golongan dan golongan yang lain.

"Perpecahan di kalangan golongan masyarakat akan mudah terjadi akibat ujaran kebencian yang menembus batas-batas pertahanan sosial masyarakat. Pada gilirannya, harmoni dan kerukunan masyarakat akan mudah terkikis dalam suasana dan iklim kebencian," jelas Mahbub di hadapan forum.

Ia mengatakan, media sosial telah menjadi sarana yang paling cepat dalam penyebaran ujaran kebencian, baik dalam bentuk lisan maupun tertulis. Twitter, Facebook, WhatsApp, dan Youtube, misalnya, menjadi alat yang efektif dalam menyebaran ujaran kebencian.

"Konten-konten ujaran kebencian kini mudah diakses dan tersebar ke seluruh lapisan masyarakat melalui media sosial, baik anak-anak maupun orang dewasa. Penyebaran ujaran kebencian di media sosial pun sulit dibendung dan masuk ke dalam jantung kehidupan sosial masyarakat," katanya.

Keputusan dalam tiap sidang komisi baru akan diresmikan Sabtu (25/11) dalam sidang pleno menjelang penutupan. Ujaran kebencian merupakan salah satu dari lima pembahasan lain, yakni fiqih penyandang disabilitas, distribusi lahan/aset, konsep amil dalam negara modern menurut pandangan fiqih, konsep taqrir jama'i, dan konsep ilhaqul masail binadhairiha.

Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudluiyah lebih fokus pada pembahasan isu-isu tematik-konseptual ketimbang menemukan hukum halal-haram. Rumusannya dipaparkan dalam narasi dekriptif. Untuk pembahasan ujaran kebencian, forum dipimpin oleh Katib Syuriyah PBNU KH Abdul Ghofur Maimoen.

Sementara itu, Ketua Panitia Daerah Munas dan Konbes NU, Lalu Winengan, menjelaskan, apabila semua sidang komisi di tiga ponpes tersebut bisa diselesaikan malam ini juga, maka sidang plenonya akan dilaksanakan di ponpes Darul Quran. Namun apabila belum, maka sidang plenonya bisa dilakukan keesokkan harinya.

"Hal ini karena penutupan Munas dan Konbes NU dilakukan oleh Wapres Jusuf Kalla, Sabtu (25/11) pukul 14.00 Wita di Ponpes Darul Quran Bengkel Lombok Barat," tandas Winengan. (Ant/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya