Tidak Patuhi UMK 2018, Pengusaha Terancam Kurungan dan Denda

Depi Gunawan
24/11/2017 18:36
Tidak Patuhi UMK 2018, Pengusaha Terancam Kurungan dan Denda
(Ilustrasi)

SELURUH perusahaan di Kota Cimahi wajib mentaati aturan pembayaran Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi 2018 sebesar Rp2.678.028,45 yang sudah ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, beberapa hari lalu.

Jika tidak, perusahaan terancam sanksi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan maksimal Rp400 juta.

Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jabar, Ristiana Ekawati, mengatakan, UMK akan berlaku di awal 2018 mendatang. Ia mengimbau, semua perusahaan di Jabar, termasuk di Kota Cimahi, agar mematuhi putusan UMK tersebut.

"Pelaksanannya mulai Januari. Berarti pembayaran upah mulai efektif di Februari 2018," katanya saat dihubungi, Jumat (24/11).

Putusan nilai UMK 2018 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dikatakannya, apabila nanti ada perusahaan di Cimahi yang tidak membayar UMK sesuai kesepakatan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pembinaan, melalui nota pemeriksaan pertama dan nota pemeriksaan kedua.

Bila kedua nota pemeriksaan tidak digubris, akan langsung ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan sesuai aturan berlaku.

"Kalau tidak melaksanakan UMK, jelas pelanggaran. Sanksinya dilakukan penyidikan oleh PPNS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi, terdapat 593 perusahaan di Cimahi, dengan kategori 131 perusahaan besar, 91 perusahaan sedang, dan 371 perusahaan kecil.

Sementara jumlah karyawan yang terdata hingga 2016 di Cimahi sebanyak 82.296 orang yang dibagi karyawan lokal laki-laki 45.809 orang, lokal perempuan 36.393 orang, serta karyawan asing 94 orang.

Kepala Disnakertrans Kota Cimahi, Supendi Heriyadi, menegaskan, perusahaan harus mengikuti keputusan soal upah buruh.

"Kalau di lapangan masih terjadi (tidak bayar sesuai UMK), pengawas dari provinsi yang masuk," ujarnya.

Dikatakannya, dalam waktu dekat, pihaknya akan mengumpulkan para pengusahan untuk membahas putusan kenaikan UMK 2018 ini.

"Ada konsolidasi. Kita akan kumpulkan pengusaha," terangnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya