Tetapkan UMK 27 Kabupaten/Kota, Pemprov Jabar Patuhi PP 78

Eriez M Rizal
21/11/2017 19:36
Tetapkan UMK 27 Kabupaten/Kota, Pemprov Jabar Patuhi PP 78
(Ilustrasi)

KEPALA Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Ferry Sofwan, mengatakan, pihaknya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan untuk menentukan upah miminum kabupaten/kota (UMK) karena Pemerintah Provinsi Jawa Barat merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah.

Ferry mengatakan, usulan UMK 2018 dari 27 kabupaten dan kota di Jabar sudah diterima pada Senin (20/11). Pada malam harinya, langsung dikaji, termasuk oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jabar, melalui sebuah rapat pleno. Pagi harinya, surat keputusan tersebut langsung ditandatangani Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher).

"Angka yang diusulkan itu berdasarkan pembahasan dewan pengupahan kabupaten dan kota masing-masing, dan ada rekomendasi bupati atau wali kota setempat. Pengusulan dari bupati dan wali kota ini angkanya (kenaikan dari UMK tahun sebelumnya) sebesar 8,71%," kata Ferry di Gedung Sate, Bandung, Selasa (21/11).

Walau semua bupati dan wali kota mengusulkan UMK dengan angka kenaikan 8,71%, katanya, ada catatan bagi 11 kabupaten dan kota di Jabar.

Asosiasi pekerja dari 11 daerah ini mengusulkan kenaikan UMK di atas 8,71%, di antaranya Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Subang. Namun, kata Ferry, angka yang ditetapkan sesuai dengan PP 78, yang memiliki formulasi penghitungan UMK tahun berjalan, ditambah hasil perkalian antara UMK tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto pada tahun yang sama.

"Semua dibahas bersama perwakilan serikat pekerja, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), dan pakar, apakah angkanya bisa sesuai dengan PP 78. Dan kalau buruh menyatakan penentuan UMK kali ini tanpa survei, itu salah. Ada survei lima tahun sekali terhadap kebutuhan pokok, kalau dulu kan pakai angka kehidupan hidup layak (KHL)," katanya.

Ferry menambahkan, setiap tahun Pemprov Jabar juga selalu menyampaikan aspirasi para pengunjuk rasa mengenai penentuan UMK kepada pemerintah pusat. Pihaknya pun terus menyosialisasikan berbagai peraturan pemerintah mengenai penetapan upah kepada asosiasi pekerja.
Dalam Surat Keputusan UMK yang dikeluarkan Pemprov Jabar tersebut, Kabupaten Karawang menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, yakni Rp 3.919.291.19, dan Kabupaten Pangandaran menjadi daerah dengan UMK terendah, yakni Rp 1.558.793.94.

UMK 2018 Kota Bogor disahkan sebesar Rp3.557.146,66, Kabupaten Bogor sebesar Rp3.483.667,39, Kota Sukabumi Rp2.158.430,53, Kabupaten Sukabumi Rp2.583.556,63, Kabupaten Cianjur Rp2.162.366,91, Kota Depok Rp3.584.700,29, dan Kabupaten Purwakarta Rp3.445.616,90.

Kemudian UMK 2018 Kabupaten Karawang sebesar Rp3.919.291,19, Kota Bekasi Rp3.915.353,71, Kabupaten Bekasi Rp3.837.939,63, Kabupaten Subang Rp2.529.759,97, Kota Cirebon Rp1.893.383,54, Kabupaten Cirebon Rp1.873.701,81, Kabupaten Indramayu Rp1.960.301,47, Kabupaten Majalengka Rp1.658.514,54. dan Kabupaten Kuningan sebesar Rp 1.606.030,12,

Selanjutnya, Kota Bandung Rp3.091.345,56, Kabupaten Bandung Rp2.678.028,98, Kabupaten Bandung Barat Rp2.683.277,45, Kota Cimahi Rp2.678.028,45, dan Kabupaten Sumedang Rp2.678.028,99.

Sementara UMK 2018 Kota Tasikmalaya Rp1.931.435,35, Kabupaten Tasikmalaya Rp1.920.937,99, Kabupaten Garut Rp1.672.947,97, Kabupaten Ciamis Rp1.604.334,37, Kota Banjar Rp1.562.730,28, dan Kabupaten Pangandaran Rp1.558.793,94. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya