Mendagri Sebut Pelantikan 14 Kursi DPRP Jalur Otsus Secepatnya

Marcelinus Kelen
20/11/2017 21:08
Mendagri Sebut Pelantikan 14 Kursi DPRP Jalur Otsus Secepatnya
(ANTARA FOTO/R. Rekotomo)

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Senin (20/11) di Kantor Gubernur Papua di Jayapura secara resmi melantik 51 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).

Usai pelantikan anggota lembaga yang dibentuk berdasarkan perintah Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan berisi unsur adat, agama , dan perempuan itu, Mendagri menyebut pelantikan 14 kursi anggota DPR Papua dari jalur adat akan dilakukan secepatnya.

"Dalam waktu yang secepat-cepatnya 14 orang kursi DPRP itu," terangnya.

Menurut Mendagri, sejauh ini tidak ada kendala dalam hal proses pelantikan.

"Kami hanya buat SK (surat keputusan)-nya saja dan itu semua masukkan dari Pak Gubernur Papua dan dari Pemerintah Provinsi. Kami hanya mengecek dan kalau yang bersangkutan oke ya itu saja," ujarnya.

Tjahjo juga menambahkan, Selasa (21/11) besok, dirinya akan bertolak menuju Manokwari, Papua Barat, untuk melantik Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat.

"Sehingga dengan pelantikan ini, tahun ini semua selesai. Sebab, tahun depan kita sudah masuk lagi Pilkada serentak di 2018," katanya.

Sementara itu, saat disinggung soal rencana pemekaran provinsi oleh pemerintah pusat, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menegaskan, belum ada rencana tersebut. Sebab, membuat daerah pemekaran provinsi harus dibahas juga bersama MRP, tokoh adat, serta gubernur.

Sebelumnya, Gubernur Papua, Lukas Enembe, mengatakan, untuk 14 kursi DPRP dari jalur Otsus sudah bisa dilantik. Lukas menegaskan bahwa untuk 14 kursi anggota DPRP tidak dapat membentuk fraksi dan diharapkan setelah dilantik, para anggota DPRP tersebut dapat bergabung dengan fraksi yang ada.

"Kan di Papua Barat itu kan satu fraksi, tetapi kalah di judical review, sehingga kita harapkan ini jadi perhatian," ujarnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya