Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DARI hasil survei Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2017, setiap 1.000 orang usia 15-19 tahun, terdapat 77,92% anak hamil dan melahirkan.
Hal itu diungkapkan Kepala BKKBN Kalteng, Kusnadi, di Palangka Raya, Senin (20/11).
"Kehamilan pada remaja antara usia 15-19 tahun di Kalteng sangatlah tinggi. Dan tertinggi juga di Indonesia," ujarnya ketika mendampingi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise, yang tengah mengunjungi Kabupaten Katingan.
"Berarti mereka kawin pada usia di bawah 20 tahun antara 15-19 tahun dan hamil yang secara mental mereka belum siap," ujarnya.
Selain itu, lanjut Kusnadi, anak usia muda hamil dan melahirkan tersebut amat memungkinkan belum mempunyai pekerjaan.
"Akibatnya, bisa terjadi kekerasan dalam rumah tangga dan terjadinya perceraian," jelasnya.
Untuk mengatasi hal ini, pihaknya melakukan program generasi berencana, yang mana pihak BKKBN Kalteng memberikan pengetahuan agar tidak menikah pada usia dini karena berisiko bagi ibu dan anak.
"Kita tidak melarang orang kawin, tapi kawinlah pada umur yang pas dan kita juga tidak melarang orang punya anak, tapi hamilah pada usia yang pas yakni di atas 20 tahun," paparnya.
Sementara, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, berencana untuk merevisi Undang-Undang Perkawinan karena di dalamnya usia perkawinan minimal 16 tahun dinilai masih sangat muda dan akan direvisi menjadi 18 tahun.
"Menteri Agama berada di belakang saya untuk bersama-sama merevisi UU Perkawinan, dalam hal ini batasan minimal usianya. Karena kami menilai usia 16 tahun terlalu muda dan kita akan naikkan menjadi 18 tahun," kata Yohana seusai acara deklarasi Kabupaten Katingan menuju Kota Layak Anak, Senin.
Menurut Yohana, saat ini Kementerian PPPA masih membuka rencana revisi UU perkawinan ini ke publik, bagaimana tanggapan dari masyarakat.
"Kita ingin melihat apakah mereka pro atau kontra. Dan ini akan menjadi referensi dasar saya untuk bisa bersama-sama Menteri Agama untuk menentukan langkah selanjutnya. Apakah membuat Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) baru tentang perlindungan perkawinan anak atau merevisi UU Perkawinan," ujarnya
Dijelaskan Menteri Yohana, pernikahan dini bukan hanya terjadi di Provinsi Kalteng, tetapi terjadi hampir di seluruh Indonesia, sehingga sangat penting untuk diperhatikan semua pihak. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved