Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPRD Bantaeng, Andi Alim Bahri, akhirnya divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan, dengan hukuman satu tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Rianto Adam Putoh, di pengadilan setempat, Senin (20/11).
Majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah atas perbutannya melanggar hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri serta menggunakan anggaran negara bukan pada peruntukannya.
Selain itu, Hakim Rianto memberikan waktu selama tujuh hari baik kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan banding dalam perkara ini.
Sementara, Hajar Aswad, sebagai JPU pada perkara ini mengatakan vonis bagi terdakwa lebih ringan dari tuntutannya yakni 2 tahun enam bulan penjara. Selain itu, keputusan hakim tidak berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Akan diajukan langkah banding dalam perkara ini, sebab putusan ini lebih ringan dari tuntutan serta perhitungan BPKP tidak menjadi rujukan, meski terdakwa telah mengembalikan uang tersebut," ujarnya.
Sedangkan pasal yang diberikan kepada terdakwa hanya Pasal 3, sementara Pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider tidak diberatkan kepada terdakwa.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,3 juta lebih. Apabila tidak mampu membayar, diganti kurungan sebulan penjara.
Penasihat hukum terdakwa, Rubaini Pasigai, seusai sidang, mengemukakan, tidak puas atas putusan majelis hakim terhadap kliennya yang seharusnya mendapatkan vonis bebas.
Bahkan, menurut dia, semua lampiran surat yang diajukan saat sidang pembelaan hanya satu yang dipertimbangkan padahal kliennya sudah mengembalikan uang negara seperti dalam perkara tersebut.
Mengenai langkah banding yang ditawarkan majelis hakim, pihaknya belum menyatakan sikap apakah akan diterima atau tetap melakukan banding.
"Kami rembukan dahulu dengan tim penasihat hukum, kita lihat saja nanti ya, apakah banding atau menerima putusan," kata dia.
Terdakwa Alim Bahri kini menjabat Wakil Ketua DPRD Bantaeng dari Partai Demokrat ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi pada dana pelatihan sebesar Rp129 juta dalam program aspirasi pengembangan partisipasi masyarakat dalam perumusan program dan kebijakan layanan publik.
Anggaran yang digelontorkan total senilai Rp249 juta dari Kantor Bappeda Kabupaten Bantaeng pada APBD 2011. Kemudian dalam perjalanan program ini, hasil audit BPKP ditemukan selisih antara realisasi penggunaan anggaran dan jumlah anggaran yang ada. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved