Pemprov Jabar Terima Ajuan UMK tanpa Kabupaten Bogor

Eriez M Rizal
20/11/2017 19:38
Pemprov Jabar Terima Ajuan UMK tanpa Kabupaten Bogor
(ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerima ajuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2018 dari 26 kabupaten/kota. Hanya Kabupaten Bogor yang belum mengajukan besaran UMK-nya.

"Sudah ada 26 kabupaten/kota yang menyampaikan usulannya. Tinggal Kabupaten Bogor saja yang belum," kata Kepala Disnakertrans Jabar, Ferry Sofwan, di Gedung Sate, Bandung, Senin (20/11).

Setelah UMK tersebut diajukan, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) akan menetapkan UMK 2018 pada Selasa (21/11) besok. Bila ada daerah yang terlambat menyampaikan usulan, Gubernur berhak untuk tidak menetapkan UMK daerah yang bersangkutan.

Ferry mengaku tidak mengetahui penyebab telatnya usulan yang disampaikan Kabupaten Bogor. Padahal, pihaknya sudah dari jauh hari meminta pemerintah daerah untuk segera membahas dan menyampaikan usulan UMK masing-masing kepada Pemprov Jabar.

"Kita tidak tahu Kabupaten Bogor kenapa (sampai terlambat), gubernur berhak untuk tidak menetapkannya. Ini sesuai dengan surat edaran Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," ujarnya.

Sementara itu, Kabupaten Karawang kembali mengusulkan UMK untuk 2018 yang akan menjadi yang terbesar di Jawa Barat, yakni Rp3.919.291 atau naik 8,71% dari UMK sebelumnya. Fery memastikan, saat ini Dewan Pengupahan Jabar masih melakukan pembahasan dan juga menunggu usulan dari Kabupaten Bogor yang masih belum mengirimkan usulannya.

Sementara itu, usulan dari daerah lainnya yakni Kabupaten Garut mengusulkan UMK 2018 sebesar Rp1.672.947 dari sebelumnya sebesar Rp1.538.909, Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp1.920.937 dari sebelumnya Rp1.767.029, Kota Tasikmalaya Rp1.931.435 dari sebelumnya Rp1.776.686, Kota Banjar Rp1.562.730 dari sebelumnya Rp1.437.522, Kabupaten Ciamis Rp1.562.730 dari sebelumnya Rp1.475.792, Kabupaten Pangandaran Rp1.558.793 dari sebelumnya Rp1.433.901.

Kemudian, Kabupaten Majalengka mengusulkan Rp1.658.514 dari sebelumnya Rp1.525.632, Kota Cirebon Rp1.893.383 dari sebelumnya Rp1.741.682, Kabupaten Cirebon Rp1.873.701, Kabupaten Indramayu Rp1.960.301 dari sebelumnya Rp1.803.239, Kabupaten Kuningan Rp 1.606.030 dari sebelumnya Rp1.477.352.

Selanjutnya, untuk Kota Bandung mengusulkan besaran UMK 2018 sebesar Rp3.091.345 dari sebelumnya Rp2.843.662, Kabupaten Bandung Rp2.678.028 dari sebelumnya Rp2.463.461, Kabupaten Bandung Barat Rp2.683.277 dari sebelumnya Rp2.468.289, Kabupaten Sumedang Rp2.678.028 dari sebelumnya Rp2.463.461, Kota Cimahi Rp2.678.028 dari sebelumnya Rp2.463.461.

Ferry melanjutkan, Kota Depok Rp3.584.700 dari sebelumnya Rp3.297.489, Kota Bogor Rp3.557.146 dari sebelumnya Rp3.272.143, Kabupaten Sukabumi Rp2.583.556 dari sebelumnya Rp2.376.558, Kota Sukabumi Rp2.158. 430 dari sebelumnya Rp1.985.494, Kabupaten Cianjur Rp2.162.366.

Sedangkan Kota Bekasi mengajukan Rp3.915.353 dari sebelumnya Rp3.601.650, Kabupaten Bekasi Rp3.837.939 dari sebelumnya Rp3.530.438, Kabupaten Karawang Rp3.919.291 dari sebelumnya Rp3.605.272 dan Kabupaten Subang Rp2.529.759 dari sebelumnya Rp2.327.072.

Berdasarkan ajuan yang telah diterima oleh pihaknya, kabupaten menjadi daerah yang mengajukan UMK tertinggi di Jabar. Untuk itu, jika tidak ada hambatan, penetapan UMK 2018 akan dilakukan serentak pada Selasa besok.

Sementara itu, ia menegaskan jika nantinya ada daerah yang belum menyampaikan usulannya sampai batas terakhir, Gubernur Aher berhak untuk tidak menetapkan UMK daerah bersangkutan.

"Besok akan kita lakukan penetapan, sepertinya akan langsung diumumkan oleh Aher," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya