Tebang Pohon di Tanah Ulayat Sendiri, Dua Warga Maninjau Masuk Bui

Yose Hendra
20/11/2017 19:08
Tebang Pohon di Tanah Ulayat Sendiri, Dua Warga Maninjau Masuk Bui
(Ilustrasi--thinkstock)

ERDI, 60, dan Agusri Masnefi, 47, terpaksa mendekam di balik jeruji gara-gara menebang pohon tanah yang mereka klaim ulayat sendiri, di Jorong Aia Tigo Raso, Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatra Barat.

Mereka ditangkap tim gabungan Badan Konsevarsi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polisi Kehutanan pada 27 September 2017 lalu. Oleh kedua institusi itu, tanah tempat bertumbuhnya pohon yang ditebang Erdi dan Agusri diklaim sebagai Kawasan Cagar Alam.

Pada Senin (20/11), istri masing-masing, Ernita, dari pihak Erdi, dan Aslinda, istri Agusri, melaporkan dan menguasakan kasus tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.

Aslinda menceritakan, suaminya menebang kayu bukan secara liar atau dalam jumlah banyak, melainkan hanya dua batang pohon. Dikatakannya, kayu tersebut dimaksudkan untuk membuat kedai sate.

"Suami saya memcari nafkah dengam jualan sate keliling. Karena sudah tua dan merasa tidak kuat berkeliling, maka terpikir membuat kedai sate, sekaligus berjualan kopi bagi putri keduanya yang sudah berkeluarga," jelasnya.

Untuk lokasi, mereka kemudian menyewa sepetak tanah di salah satu pinggir Danau Maninjau. Sebelum menebang kayu di hutan tersebut, Aslinda mengatakan pihaknya meminta izin kepada ninik mamak Suku Tanjung untuk mengambil pohon di tanah ulayat kaum.

Setelah menyelesaikan prosedur secara adat, yaitu mengantongi izin ke ninik mamak Suku Tanjung, Wali Jorong Muko-muko, dan Wali Nagari Koto Malintang, serta diketahui pihak KAN Koto Malintang, penebangan pohon pun dilakukan.

Mengenai tanah ulayat kaumnya yang termasuk kawasan hutan lindung, Aslinda mengaku tidak tahu menahu. Sebelumnya juga memang tidak ada
pemberitahuan dari pihak pemerintah terkait hal itu. Yang dia tahu, sejak dulu lahan tersebut merupakan bagian dari tanah ulayat kaumnya.

Direktur LBH Padang, Era Purnama Sari, menyayangkan penahanan yang dilakukan penyidik kepolisian terhadap Erdi dan Masnefi. Penahanan itu dinilai tidak memenuhi alasan objektif dan subjektif.

Menurut Era, kedua orang tersebut tidak akan mungkin melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, Era juga meminta kasus ini untuk dihentikan karena tidak sesuai asas hukum, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Dari segi keadilan, hal ini jelas tidak adil karena penegak hukum hanya berani dengan kasus yang menjerat masyarakat kecil, tetapi tidak berani dengan kasus yang melibatkan korporasi.

"Azas kemanfaatan juga. Apa manfaatnya? Bahkan, keluarga jadi terbengkalai karena tulang punggungnya ditahan," ujar Era.

Pihak LBH Padang yang saat ini memegang kasus ini berjanji akan melakukan upaya hukum agar keadilan benar-benar bisa didapatkan Erdi dan Masnefi. Sementara itu, terkait pendidikan anak, pihak LBH Padang akan menghubungi Dinas Sosial agar anak Masnefi bisa kembali bersekolah.

Kini, Erdi dan Masnefi terancam dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf b dan Pasal 12 huruf b dan huruf f Undang-Undang nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan hukuman satu hingga lima tahun penjara serta pidana denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya