Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resor Karawang, Jawa Barat, secara resmi menetapkan enam orang tersangka kasus perdagangan orang di bawah umur.
Seperti ramai diberitakan sebelumnya, pada Senin (13/11) sekitar pukul 19.00 WIB, Diskrimum Polda Jabar mengerebek panti pijat plus-plus D'Crown Spa dan Shiatsu di Jalan Ahmad Yani (flyover), Kampung Jatisara, Kelurahan Karangpawitan.
Selain itu, petugas juga mengamankan tiga perempuan di bawah umur yang bekerja sebagai terapis. Kemudian kasus tersebut pun dilimpahkan kepada Polres setempat.
Dari hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polres Karawang, polisi menetapkan enam orang menjadi tersangka. Di antaranya pelaku berinisial AA, pemilik panti pijat, L, selaku kasir, R dan E, yang bertugas sebagai pelayan dan memberikan alat kontrasepsi kepada para tamu, dan seorang lagi yang bertugas sebagai germo yang diketahui mengasuh para terapis.
"Kita sudah menemukan alat bukti. Dan mereka memiliki peran masing-masing dan kita menduga adanya tindak pidana perdagangan orang di bawah umur," Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mappaseng, kepada wartawan, di Karawang, Jumat (17/11).
Bukan hanya itu, dalam penggerebekan tersebut, Maradona mengungkapkan, pihak kepolisian menangkap tangan langsung aktivitas berhubungan badan antara terapis dan pelanggan.
"Kami juga menemukan tiga orang di bawah umur yang menjadi pekerjanya," katanya.
Ia mengatakan, para pelaku akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 2, 10, 11, dan 13 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 88 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 296 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved