Pejabat Pemkot Pekanbaru Terancam Sanksi Penggelapan Miliaran Rupiah

Antara
15/11/2017 22:27
Pejabat Pemkot Pekanbaru Terancam Sanksi Penggelapan Miliaran Rupiah
(Wali Kota Pekanbaru Firdaus. ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

WALI Kota Pekanbaru, Firdaus, menegaskan bahwa Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru harus turut bertanggung jawab terkait dugaan penggelapan dana kas diduga mencapai Rp2 miliar oleh jajarannya.

"Ini berarti pengawasan kepala dinasnya tidak jalan. Apalagi yang melakukan bendaharanya. Mau tidak mau, kita juga harus berikan sanksi kepala dinasnya," kata Firdaus kepada Antara di Pekanbaru, Rabu (15/11).

Meski begitu, dia tidak menyebut sanksi seperti apa yang terancam diterima oleh Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Arifin Harahap.
Untuk urusan sanksi dirinya telah meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar mempelajarinya.

Begitu juga dengan sanksi kepada oknum anggota Arifin, DH, yang tidak lain merupakan Bendahara Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. DH sendiri hingga kini masih belum diketahui keberadaannya. Informasi yang dirangkum Antara, DH telah absen dari tugasnya sebagai aparatur sipil negara lebih dari 46 hari.

"Saya sudah minta BKD untuk mempelajarinya dan silahkan berikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sesuai pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut, harus dilakukan tindakan disiplin," urainya.

Terpisah, Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru, Azmi, mengatakan, pihaknya merekomendasikan agar DH dipecat dengan tidak hormat. Azmi, menegaskan, berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, jika PNS tidak masuk kantor selama 46 hari berturut tanpa ada keterangan yang jelas, sanksi hukummya sudah masuk kategori berat. Yakni pemecatan dengan tidak hormat.

"Rekomendasi itu sudah kami sampaikan dalam laporan resmi inspektorat Kota Pekanbaru kepada wali kota," ujar Azmi.

Lebih jauh, dirinya juga mengatakan total anggaran Dinas Perhubungan Pekanbaru yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh DH sebesar Rp1 miliar. Angka itu lebih kecil dari kabar yang beredar sebelumnya, yang mencapai lebih dari Rp2 miliar.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu sekitar Rp1 milliar," tuturnya.

Seperti diberitakan, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru berinisial DH diduga kabur dengan membawa lari sejumlah uang kas milik Dishub Pekanbaru. DH diketahui menghilang dan tidak pernah masuk kantor setelah sempat sakit dan dirawat di rumah sakit.

Sementara itu, dari penelusuran yang dilakukan awak media, DH dikenal sebagai seorang wanita glamor. Hal itu diakui sejumlah rekan sejawat DH. Wanita dengan dua anak itu diketahui selalu mengendarai kendaraan mewah untuk ke kantornya. Yang bersangkutan juga diketahui sempat memiliki usaha bengkel, meski sejumlah rekannya mengatakan usaha tidak lagi berjalan.

Belakangan terungkap, ternyata tidak hanya menggelapkan dana kas Dinas Perhubungan Pekanbaru, tetapi DH juga memiliki utang. Ini dibuktikan dengan adanya sejumlah orang yang datang ke Kantor Dinas Perhubungan yang mencari DH untuk menagih utang. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya