Kasus Percaloan Perangkat Desa, Dua Anggota DPRD Bojonegoro Diperiksa

M Yakub
14/11/2017 20:16
Kasus Percaloan Perangkat Desa, Dua Anggota DPRD Bojonegoro Diperiksa
(Ilustrasi--thinkstock)

KEPOLISIAN Resor (Polres) bakal segera memeriksa dua anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dalam perkara percaloan calon perangkat desa.

Pemeriksaan yang dijadwalkan pada pekan ini dilakukan setelah surat izin dari Gubernur Jawa Timur diterima polisi.

"Iya, pekan ini kita periksa," tegas Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro, kepada Media Indonesia, di Bojonegoro, Selasa (14/11) sore.

Kedua orang yang dilaporkan Kapolres ini masih menjabat aktif menjabat sebagai anggota DPRD Bojonegoro. Keduanya, kata Kapolres, masing-masing berinisial AW dan S. Mereka dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik terkait pencatutan nama Kapolres dalam percaloan seleksi perangkat desa massal pada Oktober lalu.

Ia juga menjelaskan, proses pemeriksaan saat ini dilakukan setelah surat izin untuk memeriksa kedua anggota legislatif tersebut telah diperoleh dari Gubernur Jatim. Surat persetujuan pemeriksaan terhadap kedua anggota DPRD tertanggal 10 November tersebut, telah ditandatangani oleh Gubernur Jatim Soekarwo

"Surat sudah turun tertanggal 10 November lalu," tandasnya.

Pemeriksaan terhadap dua anggota aktif DPRD Bojonegoro itu untuk melengkapi berkas perkara yang dilakukan penyidik kepolisian.

Diberitakan, sebelum pelaksanaan ujian perangkat desa serentak pada 26 Oktober 2017 silam, pihak Universitas Negeri Semarang (Unnes) telah menerima pesan WhatsApp (WA) dari diduga HR, warga Kota Semarang.

HR, yang mengaku mendapatkan pesan dari Kapolres Bojonegoro untuk disampaikan ke Unnes, diduga meminta meloloskan calon perangkat desa yang ikut dalam pelaksanaan seleksi ujian perangkat desa serentak di Kabupaten Bojonegoro.

Namun, sebelum HR mengirim pesan WA kepada Wakil Rektor Unnes tersebut, HR dan temannya datang ke Unnes. Mereka datang bersamaan dengan lima orang dari Bojonegoro, yaitu tiga orang kepala desa dari Kabupaten Bojonegoro dan dua anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Setelah adanya pesan WA tersebut, Wakil Rektor Unnes kemudian mengadukan hal tersebut kepada Kapolres. Atas dasar laporan itu lah, Kapolres yang telah dicatut namanya merasa dirugikan dan langsung membuat laporan polisi pencemaran nama baik dirinya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya