Polres Mimika Amankan Sembilan Polisi Penganiaya Wartawan

Antara
13/11/2017 21:47
Polres Mimika Amankan Sembilan Polisi Penganiaya Wartawan
(MI/Marcel Kelen)

POLRES Mimika mengamankan sembilan oknum personelnya yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang wartawan Okezone, Saldi Hermanto, pada Sabtu (11/11) malam.

"Kapolda memerintahkan Kabid Propam Polda langsung turun dan tadi sudah tiba. Sudah dilakukan pemeriksaan dan penahanan pada oknum polisi yang diduga terlibat," ungkap Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal, Senin (13/11).

Selain diduga melanggar kode etik, para oknum polisi tersebut juga diduga melakuan tindak pidana penganiayaan. Reskrim Polres Mimika pada Senin (13/11) telah meminta keterangan Saldi Hermanto untuk pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP). Sementara dugaan pelanggaran kode etik ditangani langsung Propam Polda Papua.

Kamal sendiri belum bisa memperkirakan berapa lama waktu yang dibutuhkan penyidik untuk menuntaskan kasus tersebut. Namun, menurutnya, kepolisian sangat terbuka dalam penanganan kasus itu.

Propam Polda Papua termasuk akan menyelidiki apakah para oknum polisi tersebut mendapat perintah dari pimpinan atau melakukannya berdasar inisiatif pribadi.

"Silakan teman-teman kawal bagaimana perkembangan kasusnya. Mungkin minggu depan sudah jelas siapa pelakunya, siapa yang ikut serta atau otak di balik kejadian itu," katanya.

Ia berharap kejadian itu tidak mencederai hubungan polisi dengan awak media. Menurutnya, pers merupakan mitra Polri dalam menyebarkan informasi kegiatan kepolisian.

Menyikapi aksi penganiayaan terhadap rekan seprofesinya, puluhan wartawan dari berbagai media di Kota Timika menggelar demonstrasi sebagai aksi protes di kantor Pelayanan Polres Mimika, Senin (13/11).

Usai menyerahkan pernyataan sikap, wartawan kemudian menemui anggota DPRD Mimika dan meminta mereka ikut mengawal penyelesaian kasus tersebut. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya