Jadi DPO Kasus Narkoba, Wakil Ketua DPRD Bali Diganti

Arnoldus Dhae
13/11/2017 20:37
Jadi DPO Kasus Narkoba, Wakil Ketua DPRD Bali Diganti
(Polisi berjaga-jaga di depan ruang kerja Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Komang Gede Swastika di Denpasar, ANTARA FOTO/Wira Suryantala)

DPD Partai Gerindra Provinsi Bali menugaskan Nyoman Suyasa sebagai Wakil Ketua DPRD Bali menggantikan Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol, tersangka kasus narkoba. Hingga kini, Jro Jangol yang sudah dipecat dari keanggotan Partai Gerindra masih menjadi buronan polisi (daftar pencarian orang/DPO).

Penunjukan Suyasa sebagai Wakil Ketua DPRD Bali tersebut diputuskan dalam rapat DPD Partai Gerindra Provinsi Bali, di Denpasar, Minggu (12/11). Rapat tersebut dihadiri pengurus DPD Partai Gerindra Provinsi Bali dan anggota fraksi Partai Gerindra DPRD Bali. Suyasa selama ini menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali.

"Pak Ketua Fraksi (Nyoman Suyasa) yang menjadi Wakil Ketua DPRD Bali," ungkap Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali, Wayan Tagel Arjana, di Denpasar, Senin (13/11).

Nama Suyasa sudah diprediksi sebelumnya akan menggantikan Jro Jangol dari Wakil Ketua DPRD Bali. Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Karangasem itu memang disebut-sebut bersaing dengan Wayan Tagel Arjana menggantikan Jro Jangol. Namun, Suyasa lebih diunggulkan, sebab mengemban jabatan strategis sebagai Ketua Fraksi. Adapun Tagel Arjana, selain sebagai Sekretaris fraksi, juga menjabat sebagai wakil ketua Komisi I DPRD Bali.

Selain mengganti Wakil Ketua DPRD Bali, Partai Gerindra juga mengocok ulang pimpinan alat kelengkapan dewan. Wayan Tagel Arjana akan diplot sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Bali menggantikan Gde Ketut Nugrahita Pendit. Adapun kursi Ketua Fraksi DPRD Bali yang ditinggalkan Suyasa akan diisi oleh Pendit.

Sementara itu, untuk calon pengganti antarwaktu (PAW) Jro Jangol sebagai anggota DPRD Bali akan diusulkan oleh DPD Partai Gerindra Provinsi Bali kepada pimpinan DPRD Bali dalam waktu dekat.

Sesuai aturan yang ada, calon kuat PAW Jro Jangol ialah caleg peraih suara terbanyak setelah Jro Jangol hasil pemilu legislatif (Pileg) 2014, yakni Wayan Sudiara. Berdasarkan hasil Pileg 2014, Jro Jangol satu-satunya caleg partai Gerindra dari Dapil Denpasar yang lolos ke DPRD Bali dengan perolehan 6.671 suara. Wayan Sudiara menduduki peringkat kedua dengan perolehan 2.451 suara.

Sebelumnya, Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, mengatakan, PAW Jro Jangol di DPRD Bali akan secepatnya diproses setelah menerima surat usulan PAW dari DPD Partai Gerindra Provinsi Bali.

"Kita akan proses kalau sudah terima surat (usulan PAW) dari induk partainya (Gerindra)," kata Adi Wiryatama.

Seperti diberitakan, setelah DPRD Bali menerima surat usulan PAW dari DPD Partai Gerindra Provinsi Bali, pimpinan DPRD Bali akan bersurat ke KPU Provinsi Bali untuk meminta nama calon PAW Jro Jangol. Selanjutnya, KPU Provinsi Bali akan menggelar Rapat Pleno untuk menentukan nama calon PAW Jro Jangol. KPU Bali nantinya mengirimkan nama calon PAW Jro Jangol ke DPRD Bali.

Proses selanjutnya, DPRD Bali akan mengusulkan nama calon PAW Jro Jangol tersebut ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Setelah menerima Surat Keputusan Mendagri, barulah DPRD Bali menggelar Rapat Paripurna untuk melantik anggota DPRD Bali PAW Jro Jangol. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya