Pemprov Lampung Atur Kuota Taksi Online

Eva Pardiana
13/11/2017 19:02
Pemprov Lampung Atur Kuota Taksi Online
(thinkstock)

PEMERINTAH Provinsi Lampung telah menetapkan kuota sementara kendaraan angkutan sewa khusus atau taksi online yang beroperasi di provinsnya hanya sebanyak 8.000 unit. Sementara untuk Kota Bandar Lampung dibatasi 2.000 unit dengan rincian GoCar 44%, Uber 31%, dan Grab 25%.

Sekretaris Dishub Provinsi Lampung, Minto Raharjo, menjelaskan, penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek menggunakan model dinamis.

Penentuan kuota digunakan sebagai acuan proses perizinan yang berlaku sampai 1 Maret 2018 mendatang.

"Jika kuota sementara telah penuh, akan dilakukan rapat penentuan kuota kembali," ujarnya.

Agar peraturan ini berjalan dengan baik, Minto meminta perusahaan aplikator untuk membantu mengawasi dan tidak memberikan akses kepada perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang atau kepada perorangan.

Sementara untuk kelengkapan perizinan diberikan waktu hingga 1 Maret 2018.

"Kami membantu proses perizinan dan seleksi syarat yang ditentukan. Badan perizinan terpadu provinsi yang mengeluarkan izin," katanya.

Melihat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) beroperasinya taksi daring, DPRD Kota Bandar Lampung mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pola Angkutan Umum Dalam Kota Bandar Lampung, Senin (13/11).

Meski telah disahkan, besaran PAD yang akan ditarik belum ditetapkan. Menurut Ketua Pansus Raperda tentang Pola Angkutan Umum Dalam Kota Bandar Lampung, Imam Santoso, hal itu masih dalam proses penghitungan bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung.

Dalam Perda tersebut diatur taksi online diwajibkan memasang stiker dan melakukan uji kelayakan kendaraan (kir) berkala.

Imam menegaskan, tujuan Perda untuk menjaga keselamatan penumpang dan pengendara.

"Semua kendaraan yang beroperasi di Bandar Lampung harus dilengkapi dengan persyaratan keamanan yang mumpuni. Salah satu instrumennya, adalah melalui uji kir berkala," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya