Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ORGANISASI pemerhati lingkungan di Kalimantan Selatan mempersoalkan keberadaan perkebunan kelapa sawit skala besar yang berada di wilayah ekosistem rawa gambut. Sebab, beberapa izin perkebunan sawit tersebut sudah habis masa berlakunya.
Beberapa izin perkebunan kelapa sawit berskala besar yang berada di ekosistem rawa gambut di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Wilayah ini sejak lama dikelola masyarakat lokal dan pemerintah dituntut untuk memberikan pengakuan wilayah kelola rakyat tersebut.
"Beberapa izin perkebunan sawit skala besar sudah habis dan ini menjadi jawaban bagi pengakuan wilayah kelola rakyat," tegas Direktur
Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, Minggu (12/11), seusai kegiatan peringatan Hari Tata Ruang Nasional bersama komunitas jurnalis peduli lingkungan Pena Hijau Indonesia.
Menurut Kisworo, pemerintah telah mengakomodasi pengakuan wilayah kelola rakyat. Kebijakan itu juga telah tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.
Ada 12,7 juta hektare kawasan hutan negara dan 9 juta hektare tanah negara yang akan diserahkan ke rakyat melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Kebijakan yang juga dikenal dengan reforma agraria ini menjadi jawaban bagi pengakuan wilayah kelola masyarakat secara legal.
Lima kecamatan di Hulu Sungai Utara berpeluang untuk diakui wilayah kelola masyarakatnya. Hulu Sungai Utara sendiri memiliki alokasi untuk perhutanan sosial nomor dua terluas di Kalsel mencapai 36.369,83 hektare. Wilayah ini juga yang pernah dibebani izin lokasi sawit.
Separuh dari total luas Peta Indikatif Alokasi Perhutanan Sosial (PIAPS) di Hulu Sungai Utara merupakan izin lokasi dan izin prinsip sawit. Beberapa perusahaan perkebunan sawit yang habis izinnya antara lain PT Sinar Surya Borneo (SSB) dengan luas 8.000 hektare.
Manajer Data dan Kampanye Walhi Kalsel, Rizqi Hidayat, mengatakan, ekosistem rawa gambut yang ada di Kecamatan Danau Panggang dan Kecamatan Paminggir memiliki potensi plasma nutfah yang besar. Gambut di Kecamatan Amuntai Selatan memiliki kedalaman sampai dengan empat meter berada pada wilayah berhutan.
Lokasi perkebunan merupakan wilayah yang sudah sejak lama dikelola masyarakat sebagai sumber kehidupan mereka. Mencari ikan di rawa dilakukan nelayan tradisional sejak pertama kali mereka berada di wilayah itu.
Selain itu, beternak kerbau rawa mereka lakukan secara turun temurun. Kerbau rawa merupakan spesies endemik Kalsel. Keunikan dan jumlah populasinya yang besar menjadi ikon peternakan Kalsel.
Masyarakat berhasil menaklukkan rawa sejak empat sampai lima generasi. Mereka menggangap tidak perlu ada sawit di wilayah mereka, apalagi sebagai sumber kehidupan. Masyarakat sebenarnya menginginkan pengakuan negara terhadap wilayah mereka.
Pena Hijau Indonesia mencatat dari 1 juta hektare luas rawa gambut di Kalsel, 43% di antaranya telah berubah menjadi perkebunan sawit. Sebanyak 43% perizinan itu membebani ekosistem rawa gambut di lima kabupaten di Kalsel.
Sudah seharusnya Pemprov Kalsel mengubah model tata kelola pembangunan yang ada menjadi kebijakan yang prorakyat, menjaga bentang alam Kalsel dengan tak lagi memberi izin bagi kegiatan penambangan batubara dan perkebunan sawit. Jika tak mengubah model tata kelola pembangunannya, Kalsel akan tertinggal dan dicap sebagai daerah yang tak mendukung upaya serius menghadapi dampak perubahan iklim. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved