Penghayat Kepercayaan Sambut Baik Putusan MK

Agus Utantoro
08/11/2017 20:56
Penghayat Kepercayaan Sambut Baik Putusan MK
(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan penghayat kepercayaan masuk dalam kolom di kartu tanda penduduk disambut suka cita oleh kalangan tersebut.

"Sangat senang dan bangga," kata Ketua Paguyuban Penghayat Kepercayaan Kasunyatan Bimo Suci, Pujo Sutrisno, 85, Rabu (8/11).

Warga dari Dusun Ngentak, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, itu mengatakan, dimasukkannya penghayat kepercayaan di kolom agama KTP, menjadikan data di KTP mereka bakal terisi lengkap. Karena sebelum putusan ini, banyak kolom agama di KTP kalangan penghayat dikosongkan, atau ada pula yang diisi dengan agama lain.

"Selama ini kolom agama kosong atau diisi agama lain kini sudah bisa terisi aliran kepercayaan," ujarnya.

Pujo mengatakan, semula mengikut aliran kepercayaan karena mendapat ajaran dari pamannya. Nama aliran kepercayaan yang diikuti itu ialah Kasunyatan Bimo Suci.

Meski sudah ada keputusan kolom agam bisa diisi aliran kepercayaan, tetapi Sutrisno mengaku tidak akan mengubah identitas KTP-nya karena usianya juga terbilang sudah tua.

"Ya kami orang Jawa pada dasarnya ikut (aturan) pemerintah saja. Pemerintah maunya apa, saya ikut saja. Tetapi yang pasti dengan keputusan (MK) yang sekarang saya senang, karena KTP (kalangan penghayat) bisa lengkap," jelasnya.

Dengan usia yang tak lagi muda, Sutrisno hanya berharap keputusan MK nantinya kalangan penghayat dipermudah dalam beberapa keperluan, seperti perkawinan.

"Nanti kalau nikah juga dipermudah dan ada lembaga yang diakui negara. Tidak sulit seperti sebelumnya," ujarnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya