Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2018 sebesar Rp2,7 juta. Angka itu naik Rp200 ribu dari 2017 yang hanya Rp2,5 juta.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin, menyebutkan bahwa Peraturan Gubernur Aceh Nomor 67 Tahun 2017 tersebut ditandatangani Gubernur Irwandi pada 7 November 2017.
"Besaran gaji Rp2,7 juta per bulan tersebut merupakan upah bulanan terendah dengan hitungan waktu kerja 40 jam per minggu. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2, 3, dan 5 Pergub tersebut, dan UMP tersebut berlaku bagi pekerja/buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Mulyadi.
Dengan ditetapkannya angka UMP tersebut, para pengusaha di Aceh yang mempekerjakan karyawan tidak boleh membayar upah di bawah angka Rp2,7 juta. Sementara bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan perundang-undangan.
"Bagi buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan," sebutnya.
Peraturan tersebut berlaku bagi seluruh pekerja/buruh dan karyawan baik di perusahaan swasta, BUMN/BUMD dan segala usaha sosial lain. Untuk pengawasannya akan dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. Ia menambahkan, Gubernur Aceh meminta pengusaha dan perusahaan di Aceh agar mematuhi peraturan tersebut dan menerapkan UMP baru terhitung mulai 1 januari 2018.
"Jadi, sesuai peraturan itu, Pak Irwandi meminta seluruh perusahaan mematuhinya. Efektifnya terhitung awal tahun depan," pungkasnya.(OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved