Polda Sumbar Tangkap Bandar Sabu 2,7 Kg

Yose Hendra
07/11/2017 19:13
Polda Sumbar Tangkap Bandar Sabu 2,7 Kg
(Ilustrasi)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sumatra Barat berhasil membekuk bandar narkotika lintas provinsi berinisial ZM alias ZP, 43, di kawasan Limbanang, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat. Dia diduga pemilik sabu 2,7 kilogram, yang diamankan dari WD, 33, dan RT, 27.

"Pelaku MZ alias ZP ditangkap setelah dilakukan pengejaran selama seminggu lebih. Tersangka ini warga Kampar Provinsi Riau ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS, di Padang, Selasa (7/11).

Dia menjelaskan, tersangka ZM terpaksa ditembak kakinya karena berupaya kabur dalam penggerebekan yang dilakukan oleh petugas kepolisian. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika, mengamankan senjata jenis air softgun dan kendaraan bermotor.

Di lokasi, polisi juga menangkap yang diduga pelaku sejumlah curanmor bersama satu unit senjata air softgun dan sisa sabu yang sudah digunakan. Tersangka R kemudian diserahkan ke Polres Lima Puluh Kota.

Dia menjelaskan tersangka ZM merupakan bandar narkoba antarprovinsi dan pemilik 2,7 kg sabu yang ditangkap pada pertengahan oktober lalu di Kabupaten Dharmasraya.

Menurutnya, saat itu, ZM berhasil kabur dan polisi hanya berhasil menangkap dua pengedar yang merupakan kaki tangannya. Tersangka ZM alias ZP diancam Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sebelumnya, narkoba jenis sabu seberat 2,7 kg berhasil diamankan oleh Polda Sumbar. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap jaringan pengedar barang-barang haram tersebut.

Dirnarkoba Polda Sumbar mengatakan bahwa tangkapan sabu tersebut merupakan jumlah terbesar hingga Oktober 2017. Sabu itu diperkirakan bernilai sekitar Rp3 miliar.

"Nilainya diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Dan ini merupakan yang terbesar sepanjang 2017," katanya kepada wartawan, Selasa (24/10).

Dia menjelaskan 2,7 kg sabu tersebut diamankan dari tiga pelaku yang menjadi bagian dari pengedar narkoba lintas provinsi, Riau-Sumbar. Dia melanjutkan, barang bukti sabu senilai Rp3 miliar ini diperkirakan diselundupkan dari luar negeri melalui Pekanbaru, Riau.

Kasus ini terungkap berkat pengawasan yang dilakukan oleh polisi di wilayah perbatasan provinsi. Polisi awalnya menangkap WD dan RT. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya