KPK Diminta segera Limpahkan Kasus Novanto ke Pengadilan

Ardi Teristi Hardi
07/11/2017 18:53
KPK Diminta segera Limpahkan Kasus Novanto ke Pengadilan
(ANTARA)

MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengaku salut atas ketegasan Komisi Pemberantasan Korupsi yang berani menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka. KPK disebut tidak takut pada tekanan terhadap kasus tersebut, termasuk tekanan politik.

Menurut Mahfud, yang terpenting setelah penetapan tersangka tersebut ialah segera melimpahkannya ke pengadilan.

"Bisa (dipraperadilankan), kalau cepat kan tidak. Menyusun praperadilan butuh waktu lama. (Oleh sebab itu) segera dilimpahkan ke penggadilan," kata Mahfud di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (7/11).

Menurut dia, penetapan kembali Novanto sebagai tersangka tidak menjadi persoalan. Bahkan, ia menegaskan, dulu setelah putusan praperadilan yang membebaskan Novanto, ia sudah mengatakan yang bersangkutan bisa ditersangkakan lagi.

"Dalam logika publik dan logika hukum yang saya palajari memang sudah cukup dua alat bukti, tinggal ditersangkakan lagi," kata dia.

Mahfud menegaskan, kalau sudah atas nama hukum, undang-undang, tersangka bisa dipanggil oleh KPK tanpa perlu izin presiden.

"Untuk kasus pidana khusus itu kalau dipanggil KPK tidak perlu izin Presiden, bisa dijemput paksa juga," pungkas dia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya