Sidang Lanjutan Kasus Ujaran Kebencian di PN Cianjur Hadirkan Saksi Ahli

Benny Bastiandy
06/11/2017 18:44
Sidang Lanjutan Kasus Ujaran Kebencian di PN Cianjur Hadirkan Saksi Ahli
(Terdakwa perkara ujaran kebencian, Sri Rahayu Ningsih, duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat. MI/BENNY BASTIANDY)

AGENDA sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Sri Rahayu Ningsih berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Senin (6/11), yakni mendengarkan keterangan saksi ahli yakni dua orang pakar teknologi informasi (IT) dan bahasa.

Sidang berlangsung selama lebih kurang tiga jam. Secara garis besar, para pakar IT maupun bahasa menyatakan unggahan terdakwa Sri di akun media sosial itu mengandung unsur kebencian.

"Misalnya terdakwa mem-posting 'anehnya orang Sulawesi'. Ada yang tercantum jika mereka menjadi budak China. Itu saya nilai mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) serta ujaran kebencian," kata Asisda Wahyu, ahli bahasa, yang menyampaikan kesaksiannya kepada majelis hakim.

Namun, ada pula unggahan terdakwa yang dinilainya tidak mengandung unsur SARA maupun ujaran kebencian. Contohnya seperti habitatnya orang Batak. Asisda menganggap unggahan terdakwa itu sebatas ungkapan perasaan dan curahan hati.

"Untuk yang satu itu tidak, tapi yang dua dari tiga posting-an yang kami kaji memang mengandung unsur SARA dan ujaran kebencian," tutur Asisda.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Inu Jajuli, menyarankan agar saksi ahli atau tim ahli harus bisa membedakan unsur free speech, SARA, atau ujaran kebencian (hate speech).

Inu menilai pihak kepolisian dan saksi ahli tidak menggunakan pedoman yang merujuk pada pengertian free speech, SARA, dan ujaran kebencian. Karena itu, ia menilai penjelasan yang disampaikan saksi ahli tidak dipahami.

"Yang digunakan itu terkait isu SARA untuk kasus ujaran kebencian. Padahal, keduanya beda. Ujaran kebencian itu dalam konteks dan teksnya digunakan untuk memicu konflik. Seharusnya seorang ahli bahasa tahu mana level posting-an terdakwa yang membahayakan dan membedakan antara free speech dan hate speech," kata Inu seusai sidang.

Inu mendorong Pemerintah dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan buku pedoman yang membedakan free speech dan hate speech. Upaya itu dilakukan agar ke depan kepolisian dan pengananan kasusnya tidak bias.

"Sejumlah kasus bernuansa SARA tidak memakai kedua pedoman itu. Kalau hate speech itu dengan tegas ada ungkapan usir atau bunuh suku, ras, agama, dan antargolongan tertentu," tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya