Rumah Anggota DPRD Bali Jadi Tempat Pesta Narkoba

Arnoldus Dhae
05/11/2017 20:02
Rumah Anggota DPRD Bali Jadi Tempat Pesta Narkoba
(thinkstock)

APARAT kepolisian dari Polresta Denpasar terus melakukan pengembangan terhadap keterlibatan anggota DRPD Bali dari Partai Gerindra, Jero Gede Komang Suastika alian Mang Jangol.

Rumah Mang Jangol yang terletak di Jalan Batanta No 70 Denpasar digeledah oleh puluhan polisi dari Polresta Denpasar dan Polda Bali pada Sabtu (4/11) pagi hingga malam kemarin. Untuk penyelidikan tersebut, Minggu (5/11) oetang dilakukan gelar perkara di Mapolresta Denpasar. Hadir dalam gelar perkara tersebut antara lain Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Wakalpolresta AKBP I Wayan Artana, dan beberapa pejabat lainnya seperti Kasat Reskrim Polresta Denpasar, para Kanit dan Kasubnit, Sat Narkoba Polresta Denpasar, penyidik dan anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Denpasar yang jumlahnya kurang lebih 30 personel.

Menurut Kasat Narkoba Kompol I Wayan Arta Ariawan, awalnya anggotanya tidak menyangka akan melakukan pengungkapan kasus yang menghebohkan ini. Penangkapan ini berawal dari anggota Subbid Narkoba Wayan Sudiasa yang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap I Gede Juniarta di Jalan Batanta Jumat (4/11) lalu.

Pengembangannya berlanjut sampai ke rumah I Komang Swastika di Jalan Batanta.

"Karena ini rumah 'orang kuat' sehingga tim dengan kekuatan yang maksimal melakukan penggeledahan di TKP. Pada saat di lokasi pelaku berteriak untuk menarik perhatian orang dan masyarakat sekitar. Pada saat itu ditemukan Dandi beserta empat orang yang posisinya dalam kamar sedang mengggunakan sabu. Namun, kami tidak langsung melakukan pemeriksaan karena masih menunggu saksi dan setelah dilakukan penggeledahan pada saat itu tidak diketemukan sabu," ujarnya.

Ternyata dalam 6 kamar yang biasa dipakai untuk pesta narkoba sudah dipasang CCTV sehingga setiap orang yang datang atau keluar masuk bisa termonitor dengan dengan sempurna.

"Kamar tersebut juga sudah dilengkapi CCTV untuk memonitor setiap pergerakan orang yang berada di lokasi. Lanjut kami bergerak ke kamar Dandi yang terkunci namun kami buka paksa disana ditemukan timbangan," ujarnya.

Sementara petugas bergerak ke kamar lainnya. Di depan salah satu kamar petugas melihat seorang bernama Rahman yang menghampiri dan memegang kaki petugas sambil meminta maaf untuk negosiasi.

"Di sana kami menaruh kecurigaan dan pada saat disuruh membuka kamarnya orang tersebut kamarnya terkunci dan kuncinya dibawa istri keluar dan ketika kami buka paksa kamar tersebut ternyata istrinya berada di dalam serta kami temukan 1 paket sabu dan yang lainnya sudah berusaha dibuang. Namun akhirnya di kamar tersebut kami temukan 23 paket dalam penguasaan Rahman dan istrinya Semiati dimana mereka menerangkan barang tersebut dari istri pertamanya Jero Mangol bernama Dewi yang pada saat itu nihil di lokasi," ujarnya.
Petugas juga melakukan penggeledahan terhadap kamar-kamar lainnya yang ada di lokasi dan ditemukan salah seorang bernama Didik Setiawan beserta rekan lainnya yang sedang menggunakan sabu. Pada saat itu, keterangan yang diberikan bahwa barang tersebut diperoleh dari Made Kembar.

Keterangan sementara diketahui jika setiap saat datang beberapa orang yang silih berganti ke rumah Mang Jangol. Dugaan kuat, dimungkinkan untuk menggunakan sabu di lokasi. Hal tersebut sudah menjadi kebiasaan tanpa ada kecurigaan sedikit pun walau di lokasi terdapat motor dan orang yang cukup ramai dan hal ini sepertinya sudah menjadi kebiasaan.

"Rumah itu dipenuhi setiap orang hampir setiap saat dari pagi sampai pagi," ujarnya.

Saat penggeledahan, diamankan 45 orang. Saat orang semakin banyak, petugas akhirnya meminta back up dari Polda Bali dan BNN Bali. Saat melakukan penggeledahan di kamar Mang Jangol, ternyata kamar dalam terkunci dan jendela dalam keadaan terbuka. Diduga kuat politikus Gerindra itu lari pada saat petugas hendak masuk rumah karena terpantau lewat CCTV. Sementara di kamar Wayan Kembar ditemukan sabu sebanyak 7 paket.

Sementara Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, mengakui penangkapan kali ini melibatkan seorang tokoh masyarakat Bali.

"Rumah tersebut adalah milik tokoh masyarkat dan anggota DPRD. Langkah selanjutnya adalah dikelompokkan lagi antara kelompok orang dan barang bukti, serta saksinya sehingga penyidik gampang dan fokus dalam penyidikannya, karena saksi yang digunakan di satu berkas akan digunakan pada tersangka dan berkas lain. Yang penting sekarang Surat Perintah Penggeledahan dan Penahanan harus sudah ada sekarang, sedangkan Surat Ijin Khusus Penyitaan Senin harus sudah dimintakan ke kejaksaan," ujarnya.

Penyidik akan mengelompokkan dan memilah barang bukti yang tidak ada orangnya, untuk menentukan bagaimana teknis penyidikannya. Terkait dengan senjata tajam dan senjata api bisa dijadikan kasus tersendiri. Namun bila dirasa tidak perlu maka bisa dihilangkan dalam daftar barang bukti dan bisa diserahkan ke Reskrim untuk penyidikannya sehingga sangat perlu pengelompokan dan pembagian tugas secara rinci baik barang bukti, tersangka, dan saksi.

"Dampak sosialnya bahwa pemilik rumah adalah tokoh masyarakat dan anggota DPRD sehingga ke depan akan menimbulkan pertanyaan hal tersebut agar dipersiapkan dalam memberikan konfirmasi dan klarifikasi khususnya terhadap media," ujarnya.

Ia menjamin akan sesegera mungkin berkasnya jadi SPDP, segera dibuat dan dikirim ke Jaksa agar kasus ini sedikit istimewa untuk mengurangi kesan yang tidak diinginkan. Sementara ini sudah ditetapkan enam tersangka yakni Nurhasyim Bay Gawi, I Gede Juni Antara, I Kadek Dandi Suardika, Rahman dan istrinya Semiati, I Made Agus Sastrawan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya