Yogyakarta Butuh 160 Penyuluh Kehutanan

Agus Utantoro
05/11/2017 19:27
Yogyakarta Butuh 160 Penyuluh Kehutanan
(ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

GUNA mendampingi masyarakat dan pegiat hutan di seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta memerlukan tambahan sebanyak 160 penyuluh kehutanan.

Saat ini, Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY baru memiliki 40 petugas penyuluh kehutanan.

"DIY sendiri memiliki 46.000 hektare hutan. Dengan luasan ini idealnya memilki 200 penyuluh," kata Sekretaris Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY, Ani Widayati, di Yogyakarta, Minggu (5/11).

Dengan demikian, kata dia, Dishutbun DIY yang mengelola hutan baik hutan negara, hutan dalam kawasan dan luar kawasan yang mencapai 46.000 hektare itu masih membutuhkan tambahan sekitar 160 petugas penyuluh kehutanan.

Menurut dia, untuk memenuhi tambahan penyuluh kehutanan tersebut bukan persoalan mudah, mengingat ada kebijakan moratorium pegawai negeri sipil (PNS) sejak beberapa tahun terakhir, bahkan setiap tahun jumlahnya justru berkurang karena pensiun.

"Memang dengan adanya moratorium penerimaan PNS yang juga sudah sekian lama itu tentunya pengaruh pada jumlah pegawai juga, karena biasanya kalau penambahan itu sudah direncanakan dan sebetulnua kami sudah mengusulkan idealnya,” katanya.

Ani mengatakan, kewenangan pengelolaan hutan di DIY itu sejak adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah berpindah tangan ke Pemda DIY dari sebelumnya dibawah kewenangan pemerintah kabupaten (pemkab) di mana hutan itu berada.

Ia menambahkan, keberadaab penyuluh kehutanan saat ini berada di bawah kewenangan provinsi.

"Sejak 2015 menjadi kewenangan provinsi, sebelumnya di bawah kewenangan kabupaten/kota," ujarnya.

Ani mengemukakan, dengan belum idealnya juga penyuluh, maka beban tugas para penyuluh yang ada menjadi berat.

"Dampaknya itu pendampingan kepada masyarakat hutan, pegiat hutan dirasa kurang, beban itu makin berat, kalau mungkin ada sekitar 200-an penyuluh kan tiap desa bisa satu orang, kalau sekarang mungkin hanya satu kecamatan," katanya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya