Pemkab Karawang Larang Kades dan Camat Berikan SKT

Cikwan Suwandi
05/11/2017 18:52
Pemkab Karawang Larang Kades dan Camat Berikan SKT
(Ilustrasi--thinkstock)

MELINDUNGI pesisir pantai utara dari ancaman abrasi, Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengeluarkan larangan seluruh kepala desa ataupun camat di wilayah pesisir Karawang memberikan surat keterangan tanah (SKT) kepada masyarakat.

Menurut Kasi Kelembagaan Nelayan Dinas Perikanan Kabupaten Karawang, Setya Saptana, larangan tersebut sebenarnya sudah dikeluarkan pemerintah setempat sejak awal 2017.

"Kita keluarkan surat pelarangan tersebut, yang isinya adalah setiap kepala desa atau pun camat dilarang untuk mengeluarkan SKT untuk pengelolaan dan pemanfaatan sepadan pantai ataupun tanah timbul untuk masyarakat. Kecuali hanya untuk penanaman mangrove," ungkap Saptana di Karawang, Minggu (5/11).

Ia mengatakan, bagi masyarakat yang telah memiliki SKT yang sudah dikeluarkan, hal tersebut dinyatakan gugur. Sehingga masyarakat tidak dapat melakukan pengelolaan dan pemanfaatan sepadan pantai atau tanah timbul secara paten.

"Tujuannya satu, hanya untuk menyelamatkan wilayah pesisir Karawang dari ancaman abrasi. Dan keadaan saat ini masih memprihatinkan," ujarnya.

Dalam penanganan abrasi, kata Saptana, pemerintah setempat telah mendapatkan bantuan dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk membuat sabuk pantai.

Ia menjelaskan pembuatan sabuk pantai tersebut ditargetkan selesai menyeluruh pada 2019, dengan menyesuaikan anggaran APBN.

"Sudah dikerjakan adalah di wilayah Pantai Pasir Putih sepanjang 1.200 meter. Sedangkan 2017, pengerjaan tengah berlangsung di Cemara Jaya dengan panjang 3,3 km," ucapnya.

Sementara itu, sejumlah titik lainnya yang masih menunggu anggaran APBN ialah Pusaka Jaya Utara dengan panjang 3,8 km, Sungai Buntu 6,7 km, Tengoklak dengan panjang 8,7 km, dan yang terakhir Pasir Putih-Tanjung Baru sepanjang 6,8 km.

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat menyebutkan, kerusakan abrasi di wilayah pantai utara cukup memprihatinkan. Dari data yang disebutkan Kementerian Kelautan Perikanan pada 2014, ratusan kilometer pantai telah tergerus abrasi.

Untuk wilayah Kabupaten Indramayu 52,64 km pantai terabrasi, Kabupaten Subang terdampak abrasi sejauh 21,01 km. Kemudian, Kabupaten Bekasi 53,79 km, Kabupaten Karawang 34,626 km. Kabupaten Cirebon sepanjang 27,42 km dan Kota Cirebon 6,96 km.

"Tentu ini menjadi perhatian yang serius oleh Pak Wakil Gubernur. Selain dari pemerintah. Kita juga mengajak perusahaan melalui anggaran sosialnya atau CSR untuk ikut berpartisipasi dalam penyelamatan pesisir utara. Saat ini kami terus berkeliling untuk mensosialisasikan kepada seluruh perusahaan untuk bisa menyiapkan penanaman dan perawatan mangrove. Untuk pelaksanaan itu kita pasrahkan kepada perusahaan," pungkas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar, Anang Sudarna. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya