Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BURONAN asal negara tetangga Timor Leste bernama Juga Frans Xavier Sousa Gama, 38, diserahterimakan di Markas Kepolisian Daerah Bali dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Balim AKBP Sudjarwoko, kepada Kepolisian Timor Leste yang dipimpin oleh Kepala Intelijen Polisi Nasional Timor Leste, Jose Maria Neto Mok.
Serah terima dilakukan di Mapolda Bali, Denpasar, Kamis (2/11), pukul 14.00 Wita.
Menurut Sudjawarko, DPO yang bernama Juga Frans Xavier Sousa Gama, 38, ditangkap oleh anggota gabungan Mabes Polri, Satgas Counter Transnational Organized Crime (CTOC), serta anggota Ditresnarkoba Polda Bali di kamar kosnya di Jalan Tukad Badung XVI Renon, Denpasar Selatan, Jumat (27/10) lalu.
Sudjawarko juga menyampaikan bahwa DPO itu berhasil ditangkap setelah Polda Bali mendapat permohonan bantuan dari Mabes Polri dan selanjutnya melakukan penyelidikan.
Pelaku merupakan DPO dari Lembaga Pemasyarakatan di Timor Leste kasus narkoba yang kabur ke Indonesia dengan menggunakan identitas kartu tanda penduduk (KTP) palsu di Indonesia. Setelah ditahan di Mapolda Bali, pelaku diserahkan kembali ke Timor Leste.
"Hari ini kita serahkan DPO dari Indonesia ke Timor Leste. Pelaku ini adalah buronan negara itu dengan kasus narkotika jenis sabu seberat 500 gram dan divonis 10 tahun penjara di negaranya," ucapnya.
Setelah melakukan interograsi bahwa pelaku ini sudah 4 tahun di Bali, dan bekerja di perusahaan kapal ikan di kawasan Denpasar. Selama berada di Denpasar, pelaku tinggal di Jl Tukad Badung menyamar identitas dengan menyewa kamar kos.
Diungkapkan Sudjarwako, waktu penangkapan di tempat kosnya, pelaku tidak melakukan perlawanan. Sebelumnya, pelaku berhasil kabur dengan temannya saat terjadi kerusuhan di dalam Tahanan Reboca Timor Leste, pada November 2013.
"DPO ini akan dipulangkan besok menggunakan pesawat ke Timor Leste. Kenapa proses pemulangan pelaku begitu lama, karena kita menunggu surat resmi dari Timor Leste dan Mabes Polri, baru kita serahkan," tutup Sudjarwoko. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved