Kenaikan UMP Kalsel Dinilai Memberatkan Sektor Perkebunan Sawit

Denny Susanto
02/11/2017 18:37
Kenaikan UMP Kalsel Dinilai Memberatkan Sektor Perkebunan Sawit
(ANTARA/Yudhi Mahatma)

PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 naik 8,71% dari UMP 2017 atau menjadi Rp2.454.671 per bulan. Namun, kenaikan upah itu dinilai memberatkan sektor perkebunan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Antonius Simbolon, Kamis (2/11), mengatakan, kenaikan UMP berdasarkan keputusan bersama antara Dewan Pengupahan bersama Pemprov Kalsel melalui Disnakertrans. Keputusan kenaikan UMP itu, tambah dia, mengacu pada formula sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

UMP Kalsel 2018 ditetapkan sebesar Rp2.454.671 atau naik Rp196.671 dari UMP 2017. Dikatakan Antonius, pemerintah tetap membuka ruang bagi pengusaha, sesuai dengan Keputusan Menteri 31/2015 tentang upaya penangguhan pelaksanaan UMP, bila ada perusahaan yang merasa keberataan.

Namun, tambah dia, penangguhan tersebut juga harus berdasarkan ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Salah satu dasar kita untuk mengevaluasi tingkat kepatuhan perusahaan adalah berdasarkan pengaduan dari karyawan maupun masyarakat, bila tidak ada pengaduan, kemungkinan ketentuan bisa berjalan dengan baik," katanya.

Sementara kenaikan UMP 2018 Kalsel ini dinilai memberatkan sektor perkebunan. Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalsel, Sri Kusmaningsih, mengatakan, kenaikan UMP hingga 8,71% cukup memberatkan pengusaha terutama untuk sektor perkebunan sawit.

Menurut Sri, sektor kelapa sawit merupakan salah satu perusahaan padat karya, yang sebagian besar operasionalnya menggunakan tenaga manusia.

"Sehingga naik Rp100 ribu saja, akan terasa sangat berat, apalagi ini sampai 8,71%, tentu sangat berdampak bagi kenaikan operasional perusahaan," katanya.

Menurut dia, selain UMP, perusahaan juga memiliki kewajiban menanggung sebagian biaya BPJS, kesehatan karyawan, juga pajak. Namun demikian, tambah dia, pihaknya tetap bisa menerima ketentuan tersebut untuk segera disosialisasikan kepada 270 anggota Apindo.

"Rata-rata anggota kita bergerak di bidang perusahaan tambang, sawit, perdagangan, dan lainnya, ketentuan ini akan segera kami sosialisasikan," katanya.

Terkait kemungkinan adanya pengurangan tenaga kerja akibat ketentuan kenaikan UMP, Sri mengungkapkan, bahwa pihaknya sepakat untuk tidak melakukan upaya itu.

"Tidak ada pengurangan, itu terlalu kasar, yang ada hanyalah kemungkinan dilakukannya efisiensi oleh perusahaan," katanya.

Efisiensi tersebut, tambah dia, antara lain perusahaan bisa menawarkan kepada para pekerja yang sudah lama bekerja di perusahaan tersebut dan merasa jenuh, dengan melaksanakan ketentuan yang berlaku dengan penghitungan yang jelas.

Perwakilan DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Abdussani, mengatakan, pihaknya bisa menerima keputusan itu, karena telah sesuai dengan ketentuan PP No 78/2015, dengan formula yang cukup jelas. Pihaknya masih bisa mendapatkan kesempatan berjuang untuk kenaikan upah tersebut saat penetapan UMK sesuai dengan sektor usaha yang ada. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya