Kasus SMAK Dago, Alasan Sakit Terdakwa tidak Masuk Akal

31/10/2017 23:21
Kasus SMAK Dago, Alasan Sakit Terdakwa tidak Masuk Akal
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

SEBUAH kejanggalan terhadap peradilan yang telah 11 kali menggelar sidang pidana tetapi tidak sekali pun seluruh terdakwanya pernah hadir. Padahal, ketidakhadiran seluruh terdakwa itu bukan disebabkan oleh sakit permanen berdasarkan keputusan dokter (medis).

Hal itu diungkapkan pakar hukum, Refly Harun, menanggapi kasus tindak pidana keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang dijadikan bahan gugatan aset nasionalisasi negara SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat.

Menurutnya, jika terdakwa berhalangan bukan disebabkan sakit permanen, secara hukum harus dipaksa pengadilan untuk hadir ke persidangan.

"Jika memang sakitnya tidak permanen, harus dipaksa hadir. Kok terdakwa berbulan-bulan tidak hadir padahal bukan sakit permanen," ujarnya di Jakarta, Selasa (31/10).

Refly mengatakan, saat ini ada modus baru seorang terdakwa menghindari proses hukum dengan cara berpura-pura sakit. Saat ini, kata dia, amat mudah seseorang mendapatkan keterangan sakit dari sebuah rumah sakit.

"Modus baru orang menghindari proses hukum yakni pura-pura sakit. Mudah sekarang mendapatkan keterangan surat sakit tersebut," ujarnya.

Seperti diberitakan, dua terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005, yaitu Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael, tidak pernah hadir dalam persidangan.

Keduanya, menurut kuasa hukum terdakwa, Henry Solaiman, dalam keadaan sakit sehingga tidak dapat dihadirkan ke persidangan. Kedua terdakwa telah diperiksa kesehatannya oleh rumah sakit independen yang ditunjuk Pengadilan Negeri Bandung.

Pihak RSUD Tarakan Jakarta dan RS Hasan Sadikin Bandung maupun dokter dari Kejaksaan Tinggi Jabar menyatakan bahwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael dapat saja dihadirkan ke persidangan dengan syarat didampingi ahli medis.

Bahkan, RSUD Tarakan menyebutkan, tidak pernah menerbitkan surat keterangan sakit permanen untuk Edward. Selama sebelas kali sidang pidana hanya kerap dihadiri seorang terdakwa lain yakni Gustav Pattipeilohy. (RO/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya