Pejabat Pemkot Batu Tidak Ikuti Langkah Sang Atasan

Dero Iqbal Mahendra
01/11/2017 19:36
Pejabat Pemkot Batu Tidak Ikuti Langkah Sang Atasan
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KEPALA Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu Edi Setyawan memastikan dirinya tidak akan mengikuti langkah Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang mengajukan prapradilan atas status tersangkanya.

"Saya percaya proses ini berjalan semuanya dengan baik. Kalo praperadilan itu hak masing-masing ya. Saya selaku prajurit ikut aja proses yang ada," ujar Edi seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk atasannya di gedung KPK Jakarta, Rabu (1/11).

Ia menyatakan alasannya tidak mengambil prapradilan karena berharap proses prapradilan yang diambil Eddy Rumpoko akan berpengaruh kepada dirinya. Namun, ia tetap akan mengikuti proses yang berjalan secara normal dan meyakini hal tersebut adalah yang terbaik.

Saat ditanyakan apakah kuasa hukum yang menyarankan untuk tidak mengambil prapradilan, ia menjelaskan bahwa segala putusan merupakan keputusannya. Kuasa hukumnya menjelaskan bahwa pihaknya mengikuti dari keputusan dirinya saja.

Saat ditanyakan mengenai dukungan bagi prapradilan Eddy, ia hanya berharap apa yang diinginkan atasannya tersebut dapat tercapai. Sebagai staf, ia mendukung apa yang atasan inginkan.

Terkait pemeriksaan hari ini, Edi menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tidak banyak mendapatkan pertanyaan. Dalam pemeriksaan kali ini ia ditanyakan terkait aliran dana dan mengkonfirmasi beberapa gambar orang.

Sebagai mana diketahui dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu di Batu pada Sabtu (16/9), tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp300 juta. Diduga pemberian uang terkait fee 10% untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017, yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp5,26 miliar.

Diduga diperuntukkan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp200 juta dari total fee Rp500 juta. Sedangkan Rp300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Aplhard milik Wali Kota Batu. Sedangkan Rp100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.

Eddy dan Edi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Eddy Rumpoko telah mengajukan pra pradilan sebagaimana dalam pengumuman di situs resmi PN Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan dengan pemohon Eddy Rumpoko telah teregister pada 24 Oktober 2017 dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2017/PNJKT.SEL. dengan termohon KPK. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya