Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Jawa Barat, mengakui tidak bisa mencegah hengkangnya perusahaan di wilayahnya karena upah tinggi.
"Kenaikan upah itu sudah menjadi keputusan yang logis dan tidak akan bisa menahan perusahaan untuk hengkang. Kita akan tetap mengikuti arahan dari Menakertrans sebesar 8,71% jika pun harus menaikkan upah," ujar Kadisnakertrans Karawang, Ahmad Suroto, kepada Media Indonesia, Selasa (31/10).
Suroto mengakui, kenaikan dengan 8,71% untuk upah minimum provinsi (UMP) tersebut berpotensi membuat sejumlah perusahaan pada sektor tekstil sandang kulit (TSK) beralih ke kabupaten lain.
"Kenaikan (8,71%) kita tetap pasti upah tertinggi di Indonesia. Perusahaan walaupun bagaimana akan terus keberatan, terutama di sektor TSK," ucapnya.
Seperti diberitakan, saat ini UMK Karawang pada 2017 mencapai Rp3.605.271. Dengan demikian, setelah Gubernur (Jabar) mengumumkan kenaikan UMP 8,7%, para pemimpin di kabupaten/kota harus menyiapkan UMK, yang akan diumumkan paling lambat 21 November 2017.
Suroto melanjutkan, sampai akhir September 2017, pihaknya sudah ada 12 ribu karyawan yang di-PHK oleh perusahaan, karena perusahaan tempat mereka bekerja pindah domisili ke daerah lain atau gulung tikar.
"Garut, Majalengka, dan Jawa Tengah, menjadi incaran perusahaan TSK dari Karawang," ujarnya.
Sejumlah perusahaan yang telah meninggalkan Karawang di antaranya ialah PT Metro Kinkin, PT Royal Industri, PT DSI, PT Hansay, dan PT Mondales.
"Akibatnya, pengangguran ini terus bertambah. Kalau yang reguler setiap tahun saja angkatan kerja yang lulus itu capai 22 ribu ditambah 12 ribu yang PHK," ucapnya.
Pihaknya hanya mampu memberikan solusi penangguhan upah kepada sejumlah perusahaan yang mengaku tidak sanggup membayar upah tinggi. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved