UMP di Sumbar Jadi Rp2,1 Juta Tahun Depan

Yose Hendra
31/10/2017 18:48
UMP di Sumbar Jadi Rp2,1 Juta Tahun Depan
(Ilustrasi)

UPAH Minimum Provinsi (UMP) Sumatra Barat pada 2018 ditetapkan sebesar Rp2,1 juta. Angka ini naik 8,71% dari UMP tahun ini sebesar Rp1,9 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nazrizal, mengatakan, penghitungan kenaikan UMP ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni dari penjumlahan pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini, kemudian dikalikan dengan besaran UMP di tahun berjalan, dengan acuan pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut dia, kenaikan UMP merupakan hal positif bagi pekerja di Sumbar. Diharapkan kenaikan itu mampu memotivasi para pekerja untuk bisa berkontribusi dalam pekerjaan mereka seoptimal mungkin.

"Semoga para pekerja di Sumbar bisa memanfaatkan peluang kerja yang tengah dijalani dengan baik," tukasnya di Padang, Selasa (31/10).

Sementara itu, Ketua Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumbar, Muzakir Aziz, menilai bahwa adanya PP 78/2018 tentang Pengupahan merupakan satu jaminan bagi para buruh dan pekerja lainnya untuk memperoleh peningkatan kesejahteraan.

Berdasarkan survei awal dalam penentuan formula pengupahan, lanjutnya, UMP di Sumbar sudah tergolong di atas Kebutuhan Hidup Layak (HKL) skala nasional. Artinya, menurut dia, besaran UMP di Sumbar terbilang ideal bila dibandingkan dengan KHL yang ada.

Ganjalan yang ada, menurut Muzakir, ialah peruntukan beleid pengupahan yang masih belum tegas. Menurutnya, saat ini masih banyak bos atau pemilik usaha yang menggaji pekerjanya di bawah UMP. Contohnya ialah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berkontribusi terhadap 90% lebih jenis usaha di Sumbar.

"Apakah seluruh UMKM itu sanggup dibayar sesuai UMP? Kalau dipaksa Rp2,1 juta kan tutup dia," tandasnya.

Hal tersebut membuat beleid soal pengupahan tidak dijalankan sepenuhnya di lapangan. Hanya perusahaan-perusahaan besar yang dianggap sanggup memenuhi besaran UMP tersebut. Sayangnya, bila ditilik lebih jauh, Muzakir melihat ada kecenderungan perusahaan besar memilih menurunkan skala gajinya menyesuaikan UMP. Kondisinya, UMKM tak sanggup menggaji sesuai UMP, perusahaan raksasa memilih menggaji karyawan dengan gaji 'mepet' UMP.

"Makanya ketika ada yang nggak bayar UMP pemerintah nggak bisa apa-apa saja. Kalau perlu UU ini diubah lagi fokusnya UMP buat siapa saja," bilangnya.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar, Iswandi Latif, menegaskan, kebijakan menaikkan UMP tersebut harus didukung dan diawasi pelaksanaannya.

"Kenaikan UMP harus didukung dan diawasi pelaksanaannya. Ini diharapkan mampu memacu pergerakan ekonomi lebih cepat lagi dan membawa kesejahteraan kepada masyarakat terutama kaum pekerja," katanya, Senin (30/10) kemarin.

Dia meminta, semua pihak terkait baik dari pemerintah maupun dari unsur perusahaan yang mempekerjakan karyawan untuk konsisten terhadap kebijakan tersebut. Pemerintah harus serius melakukan pengawasan dan perusahaan juga harus berkomitmen membayar upah pekerja sesuai ketentuan UMP.

"Perusahaan harus konsisten dalam memberikan upah sesuai UMP dan pemerintah harus melakukan pengawasan," lanjutnya.

Dia menambahkan, kenaikan UMP Sumbar dari Rp1,9 juta menjadi Rp2,1 juta pada tahun 2018 diharapkan dapat mendongkrak ekonomi kaum pekerja. Pemerintah dan perusahaan harus mempertimbangkan kesesuaian upah dengan kebutuhan hidup para pekerja.

Pengawasan terhadap pelaksanaan UMP menjadi unsur penting dalam menegakkan hak kaum pekerja. Selama ini, masih banyak karyawan yang dibayarkan upahnya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

"Ke depan, harus ada pengawasan lebih ketat lagi dari pihak terkait agar hak pekerja terpenuhi," tegasnya.

Lebih jauh, Iswandi menyebutkan, kenaikan UMP tersebut akan relevan dengan upaya pemerintah daerah dalam mengentaskan kemiskinan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar, Nasrizal, menerangkan, kenaikan UMP sekitar 8,7% tersebut merupakan kebijakan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan berlaku secara nasional. Tahun 2017, UMP Sumbar sebesar Rp1,9 juta sehingga dengan kenaikan tersebut, tahun depan UMP menjadi Rp2,1 juta.

"Kami berharap kenaikan ini menjadi kabar baik bagi kaum pekerja sekaligus memacu produktivitas sehingga kondisi perekonomian semakin membaik," tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya