Napi LP Nusakambangan Kendalikan Peredaran Sabu

Liliek Dharmawan
27/10/2017 15:57
Napi LP Nusakambangan Kendalikan Peredaran Sabu
(Ilustrasi---ANTARA/Jojon)

SATUAN Reserse (Satserse) Narkoba Polres Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) membongkar peredaran sabu yang dikendalikan narapidana LP Nusakambangan.

Tersangka adalah Amd alias Ogleg, 40, warga Jl Menur Cilacap. Dia diringkus dengan barang bukti berupa 19 paket kecil sabu, timbangan digital, alat pengisap sabu, uang tunai Rp1,6 juta dan telepon seluler.

"Penangkapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya petugas mendapat laporan mengenai peredaran sabu di sekitar Kota Cilacap. Akhirnya, polisi berhasil menangkap tersangka saat berada di Jl Teri Cilacap," ujar Wakapolres Cilacap Komisaris Hary Ardianto, Jumat (27/10).

Pada awalnya petugas hanya menemukan dua paket kecil sabu yang dibawa tersangka. Namun setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, Ogleg ternyata menyimpan stok sabu sebanyak 17 paket siap edar. Sehingga total ada 19 paket sabu.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan, ia mengaku mendapatkan paket sabu dari seseorang di Temanggung. Ia juga mengaku kalau dirinya mendapat perintah dari seorang napi di LP Nusakambangan yang merupakan saudara kandungnya. Tentu saja ini harus didalami lebih dahulu untuk membuktikannya," katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal primer 114 ayat (2) dan sub pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya