Kejari Nunukan Tahan Mantan Bupati Bulungan

Antara
25/10/2017 20:28
Kejari Nunukan Tahan Mantan Bupati Bulungan
(Ist)

KEJAKSAAN Negeri Nunukan menahan mantan Bupati Bulungan, Budiman Arifin, karena kasus korupsi pengadaan tanah seluas 62 hektare pada 2003.

Kasus yang mendera mantan Bupati Bulungan ini saat menjabat Sekretaris Kabupaten Nunukan era kepemimpinan Bupati Nunukan, Abdul Hafid Achmad, terkait pengadaan lahan terbuka depan Kantor Bupati Nunukan, kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nunukan, Rusli Usman, di Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (25/10).

Ia menambahkan, penahanan terhadap mantan Bupati Bulungan setelah pemeriksaan terakhir dan dinyatakan sebagai tersangka pada kasus ini karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Tersangka kasus korupsi yang juga melibatkan mantan Bupati Nunukan, Hafid Achmad, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional, Jemadil, dan sejumlah pejabat di Pemkab Nunukan.

Rusli menegaskan, penahanan Budiman di Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Nunukan mulai Senin (23/10) selanjutnya berkasnya dalam persiapan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur.

"Kami tahan di Lapas Nunukan sebagai tahanan titipan karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangan barang bukti," ujar Kasi Pidsus Kejari Nunukan ini.

Penahanan Budiman sangat kooperatif dengan datang sendiri di Kantor Kejari Nunukan setelah dilakukan pemangilan sebagai tersangka pada hari itu.

"Tersangka datang sendiri di Kantor Kejari Nunukan. Pak Budiman Arifin sangat kooperatif," tandas Rusli. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya