Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DUGAAN malpraktik menguat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kajen, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, setelah seorang bayi berusia 6 bulan, Adiyatma Serkan Altaya, kehilangan sekat hidung saat dilakukan penanganan medis di rumah sakit tersebut.
Pemantauan Media Indonesia, Jumat (20/10), kondisi bayi Adiyatma yang masih berusia 6 bulan tampak tergolek lemah dengan deman tinggi, tetapi sejauh ini belum mendapat perawatan maksimal setelah hilangnya sekat hidung saat dirawat di RSUD Kajen, Kabupaten Pekalongan.
Pasangan suami istri Ubadiyah-Karinah, warga Kedungwuni Barat, Kabupaten Pekalongan, orangtua Adiyatma, tampak tidak berdaya melihat kondisi sang buah hati mereka. Tatapan mata berkaca-kaca menandakan kesedihan mendalam atas musibah yang dialami balita mereka.
Peristiwa yang diduga malpraktik itu terjadi sekitar April 2017 lalu, ketika Karina yang hamil 23 minggu mengalami pecah ketuban dan mendapatkan perawatan medis di RSUD Kajen, hingga bayi mungil dapat lahir melalui persalinan secara normal. Namun, tidak ada tangisan dari sang jabang bayi saat lahir ke bumi.
Berdasarkan diagnosis dokter, bayi mungil yang kemudian diberi nama Adiyatma Serkan Altaya itu mengalami anemia, infeksi sistemik, dan asfiksia (kesulitan bernapas), sehingga petugas medis memasang alat bantu pernapasan C-Pap yang baru dilepas 15 hari setelah lahir.
"Saat dilepas alat bantu pernapasan itu, sekat hidung anak saya tidak ada, sehingga saya minta pertanggungjawaban pihak rumah sakit," kata Karinah.
Namun, protes dan permintaan pertanggungjawaban dari rumah sakit, kata baidiah, tidak mendapat respons hingga akhirnya dapat dilakukan mediasi setelah pihak keluarga mengirimkan somasi. Dari mediasi antara rumah sakit dan tim kuasa hukum keluarga disepakati pihak RSUD Kajen bertanggung jawab penuh atas hilangnya sekat hidung Adiyatma.
Berdasarkan surat yang ditandatangani Durektur RSUD Kajen, Dwi Arie Gunawan, Selasa (17/10), pihak keluarga masih merasa keberatan karena poin satu disebutkan pihak RSUD Kajen hanya mendampingi pihak keluarga untuk melakukan rekontruksi sekat hidung yang hilang tanpa menyinggung pembiayaan.
"Kami keberatan karena pihak rumah sakit hanya bersedia mendampingi, itu berbeda dengan saat mediasi pihak rumah sakit bersedia bertanggung jawab penuh, bukan hanya mendampingi tapi juga biayanya," kata M Yusuf, kuasa hukum keluarga korban.
Kondisi ini diperparah dengan belum dirujuknya Adiyatma ke RSUP Kariadi Semarang karena belum jelas penanggung biayanya. Namun, yang mengherankan, Direktur RSUD Kajen Dwi Arie Gunawan kembali membuat pernyataan jika tidak segera membawa korban ke Semarang, pihak rumah sakit akan menutup komunikasi dengan pihak keluarga.
"Saya mendengar sendiri pernyataan dari Direktur RSUD Kajen, itu menunjukkan tidak ada iktikad baik dari pihak rumah sakit, sementara kondisi korban semakin parah," kata Mustofa, warga yang membantu keluarga korban.
Sementara itu, baik Direktur RSUD Kajen maupun pihak rumah sakit tidak bersedia memberikan keterangan terkait kasus dugaan malpraktik tersebut.
"Maaf kami tidak bisa memberikan keterangan itu," kata seorang pegawai RSUD Kajen sambil pergi. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved