Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Padang memerintahkan Gubernur Sumatra Barat mencabut 26 izin tambang non-clean and clear (CnC) dalam lima hari ke depan.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Harisman, dengan anggota Zabdi Palangan dan M Afif mengabulkan permohonan LBH Padang atas permintaan pencabutan 26 IUP tambang non-CnC di Sumbar yang izinnya masih berlaku.
"Setelah menempuh 10 kali persidangan sejak 19 September 2017, hari ini, 20 Oktober 2017, pada pukul 14.00 WIB, Majelis Hakim PTUN Padang membacakan putusan dalam permohonan untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan (fiktif positif) antara LBH Padang dan Gubernur Sumbar dengan nomor perkara : 2/P/FP/2017/PTUN-PDG," ujar Harisman di Padang, Jumat (20/10).
Hakim menilai bahwa YLBHI-LBH Padang merupakan organisasi yang aktif mendorong penegakan hukum, penelitian, mengkritisi kebijakan, dan advokasi sumber daya alam termasuk mineral dan batu bara.
Hakim menegaskan setelah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 kewenangan pencabutan izin tambang ada pada gubernur, maka memerintahkan gubernur dalam waktu 5 hari mencabut 26 IUP tambang di Sumbar yang tidak CnC.
Direktur LBH Padang, Era Purnama Sari, mendesak Gubernur Sumbar Irwan Prayitno segera menjalankan kewajiban hukumnya, mematuhi putusan pengadilan dengan segera mengeluarkan surat pencabutan 26 izin tambang non-CnC. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved