Masyarakat Indonesia Dahulukan Murah dan Enak Ketimbang Halal

Bagus Suryo
18/10/2017 20:38
Masyarakat Indonesia Dahulukan Murah dan Enak Ketimbang Halal
(Dok. MI/Galih Pradipta)

MASYARAKAT Indonesia dinilai belum menempatkan konsep halal sebagai yang utama saat membeli makanan atau produk. Sebagai konsumen, kerap lebih mendahulukan murah dan enak ketimbang halal.

"Dalam membeli produk atau makanan, pertimbangan pertama yakni murah, kedua enak, dan ketiga baru halal," tegas Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Abdul Amri Siregar, di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (18/10).

Padahal, kata dia, produk yang tersertifikasi halal baru 15%. Dengan begitu, sebanyak 85% sisanya masih belum bisa dipastikan kehalalannya.

Karenanya, dalam International Conference and Expo on Halal Industry and Science (ICEHIS) 2017 di Gedung Widyaloka, Universitas Brawijaya, ia menekankan keberadaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal diharapkan bisa mengubah pola pikir masyarakat yang terlena dengan produk-produk dijual tanpa sertifikasi halal.

Label halal, lanjut dia, tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Sebab untuk bisa mendeklarasikan hal itu harus ada sertifikasi setelah melampaui proses pemeriksaan secara ketat.

Ia mengungkapkan, ada empat tahapan proses sertifikasi halal yang akan diterapkan oleh Kemenag. Proses diawali oleh pelaku industri dengan mendaftarkan produknya ke Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kemenag. Jika produk tersebut diperlukan pemeriksaan, akan diteruskan ke Lembaga Penjaminan Halal (LPH) yang saat ini biasa disebut LPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Ke depan, MUI dan Kemenag akan berkerja sama dalam pemberian sertifikasi halal ini. Jadi nanti LPOM MUI akan diubah menjadi LPH," ujarnya.

LPH ini nantinya juga akan melibatkan perguruan tinggi yang sudah mempunyai pusat halal. Setelah dari LPH, dikembalikan ke BPJH. Sedangkan hasilnya diserahkan ke MUI sehingga para ulama nantinya mengeluarkan fatwa, apakah produk yang diajukan mengandung unsur haram atau tidak.

"Dari situ jika halal, maka akan diterbitkan sertifkat halal," tuturnya.

Selama proses sertifikasi produk halal itu, masyarakat bisa melakukan pemantauan atau tracking pada tiap tahapan. Bahkan masyarakat bisa mengajukan tuntutan ke BPJH bila proses sertifikasi belum keluar lebih dari 62 hari.

"Kami membuat sistem ini seperti layaknya jasa pengiriman barang agar masyarakat bisa memantau prosesnya," imbuhnya.

Melalui program ini, tetap bekerja sama dengan ulama dari MUI untuk mengeluarkan fatwa halal atau haram terhadap suatu produk. Jadi tidak benar bila pemerintah bakal mengambil alih proses sertifikasi yang selama ini dilakukan oleh MUI.

Sementara Wakil Rektor IV Universitas Brawijaya, Moch Sasmito Djati, mengatakan, konsep halal sudah menjadi trending topik di seluruh masyarakat di dunia. Di negara beriklim tropis basah seperti Indonesia, semua produk terutama makanan, tidak cukup hanya bersifat halal saja. Namun juga harus thoyyiban atau memberikan manfaat.

"Indonesia, negara beriklim tropis basah sehingga banyak parasit berkembang dengan cepat. Oleh karena itu diperlukan pola penanganan dan bahan bakunya, sehingga aman dan layak untuk dikonsumsi. Hal ini merujuk pada konsep thoyyib," katanya.

Itu sebabnya konsep halal menjadi perhatian utama masyarakat terutama warga muslim. Di Malaysia, sudah mempunyai lembaga sertifikasi halal yakni Jabatan Kemajuan Islam Malaysia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya