Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 35 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok divonis denda masing-masing Rp10 juta karena pelanggaran dokumen resmi ketenagakerjaan.
Vonis itu dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah Rini Masyithah, Rabu (18/10).
"Ke-35 TKA ilegal asal Tiongkok terbukti bersalah, karena bekerja tanpa dilengkapi dokumen resmi. Sehingga dijatuhi vonis berupa denda masing-masing Rp10 juta, dan kalau tidak dibayar maka terdakwa dikenakan hukuman penjara selama 1 bulan," kata Rini Masyithah di Mempawah, Kalimantan Barat.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar Achmad Samadan mengatakan, pihaknya menangani kasus TKA ilegal tersebut awal Oktober 2017 atas limpahan Ditpolair Polda Kalbar, dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Imigrasi Pontianak.
Menurut dia, kasus terungkapnya mempekerjakan TKA ilegal tersebut, awalnya tercatat 40 orang, setelah diperiksa lima di antaranya memegang Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas), sehingga kelima TKA itu diperkenankan kembali ke tempatnya bekerja.
"Sementara 35 orang TKA lainnya tetap ditahan, karena tidak memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) sehingga diproses hukum," ujarnya seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, 2 Oktober 2017 Tim Libas Kapuas Gabungan Direktorat Polair, Direktorat Intelkam dan Polres Mempawah, Polda Kalbar, mengamankan 40 TKA asal Tiongkok. Mereka ditemukan saat melakukan aktivitas pembangunan di tepian Sungai Kapuas di lokasi perusahaan semen milik PT CONCH atau tepatnya di Desa Wajok KM14, Kabupaten Mempawah. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved