Transportasi Daring di Babel Masih Ilegal

Rendy Ferdiansyah
18/10/2017 13:56
Transportasi Daring di Babel Masih Ilegal
(Ilustrasi -- MI/Bary Fathahilah)

KEPALA Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sarjulianto membeberkan transportasi daring yang beroperasi di Babel masih ilegal.

"Semua transportasi online di Babel masih ilegal karena belum ada izin," kata Sarjulianto, Rabu (18/10).

Sarjulianto menjelaskan, pihaknya sudah menelusuri keberadaan transportasi daring ini, bahkan beberapa waktu lalu pihaknya sudah memanggil Grab dan Aok Jek untuk segera mengurus izin usaha mereka di Babel.

"Grab itu memang ada izin pusatnya, tapi ketika masuk daerah tetap harus izin lagi ke gubernur melalui Dishub. Sedangkan Aok Jek, Papin Jek itu juga belum ada izinnya," ujarnya.

Dalam pemanggilan tersebut pihaknya sudah mengimbau untuk menghentikan sementara jasa ini sebelum mereka menyelesaikan izin. Dikatakannya, pihaknya menggandeng direktorat lalu lintas untuk menertibkan transportasi daring tak berizin ini.

"Sudah kita telusuri dan panggil, katanya mereka mau mengurusi izin, tapi sampai sekarang belum. Kami kerja sama dengan LLAJ dan Dirlantas yang taksi online ini diberhentikan dulu sebelum ada izinnya," ungkapnya lagi.

Dari proses pelacakannya, transportasi daring ini umumnya hanya ada koordinator dan adminnya. Bahkan pihaknya tidak bisa mendata jumlah transportasi daring yang sudah beredar di Babel.

"Kami sudah lacak, kayak Grab itu enggak punya kantor. Mereka hanya ada admin dan koordinator-koordinator yang menyatakan 18 Agustus Grab masuk ke Babel. Koordinator-koordinatornya inilah yang bergerak," jelasnya.

Mereka diberikan tenggat hingga November mendatang untuk mengurusi izin bagi tranportasi daring yang masih ilegal.

"Batas waktu untuk mengurus izin sampai November, karena Peraturan Mentri Nomor 26 tahun 2017 tentang kendaraan non trayek termasuk taksi online itu mengajukan banding ke MA. Kementerian Perhubungan juga mengajukan banding yang baru disiapkan, masa transisi ini sampai 1 November," pungkas Sarjulianto.

Ia menyebutkan, persyaratan untuk mengajukan izin tidak terlalu berat di antaranya ialah harus berbadan hukum, memiliki kerja sama dengan bengkel, memiliki garasi sendiri, dan usia kendaraan 5 tahun.

"Kemudian harus punya stiker dan uji KIR, harus punya online dashbore, harus lapor ke Kominfo, harus ada stiker online," tutur Sarjulianto.

Saat ini beberapa kendaaran umum non trayek yang sudah mengantongi izin dari pihaknya ialah Blue Bird, Ganesha, dan Bintang Kejora. Sarjulianto mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan ilegal sebelum izinnya diselesaikan.

"Pakailah kendaraan umum yang sudah legal dan jelas izinnya. Ini memberikan jaminan perlindungan bagi konsumennya. Kalau kecelakaan yang legal ini bisa dicover Jasa Raharja," tutupnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya