Hanya 17 Parpol di Cirebon yang Diproses

17/10/2017 22:59
Hanya 17 Parpol di Cirebon yang Diproses
(Ilustrasi)

HANYA 17 dari 18 partai politik (parpol) di Cirebon, Jawa Barat yang berhak melangkah ke tahap selanjutnya.

"Selama 14 hari dibuka pendaftaran ada 18 Parpol yang sudah mendaftar, tapi ada satu parpol tidak bisa dilanjutkan yaitu Partai Indonesia Kerja," kata Ketua KPU Kota Cirebon Emrizal Hamdani di Cirebon, Selasa (17/10).

Selama masa pendaftaran dari 3-16 Oktober 2017 sebanyak 18 parpol telah mendaftar ke KPU Kota Cirebon, dan 17 di antaranya telah menyerahkan dokumen persyaratannya.

Emirzal menyebutkan ada 10 parpol yang telah dinyatakan lengkap dokumen persyaratannya yaitu PSI, Partai Perindo, Partai NasDem, PDIP, PPP, PKS, Partai Gerindra, PAN, Partai Golkar dan Partai Berkarya.

Sementara itu dari 17 parpol yang sudah lengkap berkas verifikasinya namun masih belum sinkron dengan Sipol berdasarkan Surat Edaran KPU RI nomor 580 tertanggal 12 Oktober 2017, dapat diterima berkas pendaftaranya antara lain Hanura, PKB, PKPI, PBB dan Demokrat.

Emrizal mengungkapkan tinggal Partai Republik dan Partai Garuda yang belum melengkapi berkas pendaftaran, berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor 585 tanggal 16 Oktober 2017 masih diberikan tenggang 1x24 jam setelah diserahkannya dokumen pendaftaran.

"Bagi Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap kami akan melakukan verifikasi faktual," tuturnya seperti dilansir Antara.

Sementara itu pendaftar terakhir yaitu Partai Demokrat Kota Cirebon, yang mendaftar saat menjelang penutupan, sekitar pukul 23.00 WIB. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya