Napi Pengendali Bisnis Narkoba dari Nusakambangan Dihukum Seumur Hidup

Antara
17/10/2017 20:29
Napi Pengendali Bisnis Narkoba dari Nusakambangan Dihukum Seumur Hidup
(thinkstock)

PENGADILAN Negeri Semarang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Dicky Abednego, 31, narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, yang terbukti mengendalikan bisnis narkotika dari balik jeruji besi.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Ari Widodo dalam sidang di PN Semarang, Selasa (17/10), lebih berat dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika," katanya.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa terbukti mengendalikan bisnis narkotika selama menjalani masa hukuman.

Bisnis haram terdakwa itu sendiri terungkap setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng menangkap salah seorang kurir yang diperintah terdakwa untuk membawa sabu-sabu dengan berat sekitar setengah kilogram.

Atas vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa Andi Dwi Oktavian langsung menyatakan banding.

Menurut dia, putusan yang dijatuhkan hakim tersebut sangat berat.

"Hakim tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan dalam menjatuhkan putusan. Tujuan dari pemidanaan ini bukanlah untuk balas dendam, tetapi memberi efek jera," katanya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya