NasDem Parpol Pertama Penuhi Syarat Peserta Pemilu di Sulsel

Lina Herlina
17/10/2017 18:44
NasDem Parpol Pertama Penuhi Syarat Peserta Pemilu di Sulsel
(Ist)

DEWAN Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Selatan dan segenap pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten/Kota telah memenuhi syarat administarsi setelah dilakukan verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing di Sulsel.

KPU, dalam hal ini sebagai penyelenggara Pemilu, melakukan verifikasi atas tiga perkara terkait parpol di tingkat kabupaten/kota. Yaitu kepengurusan, status kantor partai, dan keanggotaan. Ketiga hal itu harus dibuktikan secara administrasi maupun faktual.

Sekretaris DPW Partai NasDem Sulsel, Saharuddin Alrief, Selasa (17/10), mengatakan, kepastian jika partai yang didirikan Surya Paloh itu telah memenuhi syarat diketahui setelah NasDem mengumpulkan semua berita acara pemeriksaan dari daerah.

"Kami memang mengumpulkan semua dokumen berita acara hasil pemeriksaan oleh tiap-tiap KPU daerah, dan NasDem dinyatakan memenuhi syarat untuk 24 kabupaten/kota di Sulsel," ujar Sahar, sapaan akrabnya.

Semua DPD, kata Sahar, melaporkan hasil verifikasi yang dilakukan KPU, semuanya telah memenuhi syarat.

"Jadi, NasDem lah partai yang paling pertama memenuhi persyaratan di Sulsel sesuai ketentuan perundang-undangan," lanjut Sahar bangga.

Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi DPW NasDem Sulsel, M Rajab, menjelaskan, dengan kepastian tersebut, partainya untuk mengikuti kontestasi politik, baik Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, sudah sangat siap.

"Infrastruktur dan administrasi senantiasa dilengkapi untuk menjadikan NasDem sebagai partai maju dan modern. Kami memang selalu mempersiapkan diri untuk menjadi yang terbaik, termasuk dalam proses verifikasi ini yang dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan" urai Rajab.

Ia pun menegaskan pula, capaian ini merupakan kerja keras dan kerja sama dengan segenap tenaga yang ada di NasDem. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya